Bawaslu Rohil Larang Bawa HP ke Bilik Suara
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir untuk melarang pemilih membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan dalam bilik suara, Sabtu (16/11).
Dalam surat imbauan yang disampaikan, Bawaslu Rokan Hilir mengacu pada dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Tujuan utama dari imbauan ini adalah untuk mencegah praktik politik uang yang sering kali melibatkan penggunaan HP dalam mendokumentasikan pilihan pemilih di dalam bilik suara.
Berdasarkan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, setiap individu yang secara sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.
Bawaslu juga mengingatkan agar Panitia Pemilih Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rokan Hilir dapat bersikap tegas dalam mengimplementasikan aturan ini.
Tulis Komentar