GAGASANRIAU.COM,, PEKANBARU - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Bistaman, Bupati Rokan Hilir (Rohil), di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Wasinus meminta pengadilan menghukum Bupati Rohil, Bistaman membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut.
Bistaman ini sebelum menjadi Bupati Rohil yang baru terpilih pada Pilkada 2024 tahun kemarin sebelumnya adalah pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Menurut Wasinus, dia diduga melakukan perusakan kawasan hutan yang terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Selain Bistaman, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Januari 2025, itu juga turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turut terlibat.
Dimana, kasus ini berawal dari penguasaan lahan seluas ± 892 hektare oleh Bistamam, yang sejak 2011 mulai mengalihkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Data yang disampaikan Wasinus, selain itu, pihak tergugat juga membangun fasilitas-fasilitas pendukung lain seperti jalan, perumahan, dan parit batas yang dinilai tidak sah menurut regulasi kehutanan yang berlaku.
Menurut penggugat, kawasan yang dikuasai Bistamam merupakan bagian dari kawasan hutan yang statusnya tetap sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dalam gugatan tersebut, Wasinus menuntut agar seluruh kegiatan di lahan tersebut dihentikan hingga ada keputusan hukum yang mengikat, serta meminta pemulihan lingkungan dengan melakukan reboisasi tanaman kehutanan.
“Ini bukan sekadar soal kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem hutan yang penting bagi masyarakat sekitar. Kami mengajukan gugatan ini untuk memastikan negara bertindak tegas terhadap perusakan yang terus berlangsung tanpa adanya sanksi yang berarti,” ujar Rahman Piliang, Ketua Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, dalam wawancara di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Gugatan yang telah memasuki sidang kedua ini meminta agar pengadilan menyatakan bahwa kawasan yang dikuasai oleh Bistamam tetap berstatus hutan dan mewajibkan pihak tergugat untuk melakukan pemulihan kawasan dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan asli.
Dalam tuntutannya, penggugat juga meminta untuk menghukum Bistamam membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut.
Sidang pertama yang berlangsung beberapa waktu lalu mengagendakan pembacaan gugatan dari penggugat. Sidang kedua yang dijadwalkan minggu depan akan menjadi ajang bagi pihak tergugat untuk memberikan jawabannya.
Hingga kini, Bistamam yang sekarang menjabat Bupati Rokan Hilir, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang tengah bergulir di pengadilan.
Penggugat berharap agar proses hukum ini menjadi titik balik dalam upaya perlindungan kawasan hutan yang semakin tergerus oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Wasinus menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan dengan segala cara yang sah menurut hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai kawasan hutan ini dipulihkan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dapat dipertahankan. Kasus ini adalah peringatan bagi semua pihak bahwa penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu,” tambah Linda Ambarwati SH, sekretaris Wasinus.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit dan kerusakan hutan yang semakin mengkhawatirkan.
Meski industri sawit sering kali dipandang sebagai pendorong ekonomi, namun permasalahan lingkungan yang timbul akibat alih fungsi hutan menjadi masalah yang tak bisa dipandang sebelah mata.