GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Ternyata implementasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru mengenai pedoman aktivitas di bulan suci Ramadan 1447 H kini dipertanyakan kredibilitasnya.
Lantaran, sejumlah tempat hiburan malam dan pujasera ternama di Kota Bertuah diduga kuat masih beroperasi secara bebas, mengabaikan instruksi resmi dari pemerintah daerah.
Sorotan tajam tertuju pada kawasan Pujasera Angkasa Food Court, Pekanbaru. Lokasi ini diduga tetap menyuguhkan aktivitas hiburan di tengah bulan suci, meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah merilis aturan pembatasan yang ketat.
Perwakilan Pemberantasan Judi, AIDS, dan Narkoba (Pantas Juara) KNPI Pekanbaru, M Abror, mengungkapkan pihaknya menerima laporan valid mengenai adanya fasilitas hiburan seperti karaoke yang nekat beroperasi di kawasan pujasera tersebut.
"Sebagai pemuda yang menjunjung tinggi adat istiadat Melayu dan pedoman Al-Qur’an, kami berharap seluruh pihak dapat saling menghormati datangnya bulan suci Ramadan. Namun kami mendapat informasi bahwa masih ada aktivitas hiburan di Pujasera Angkasa Food Court," tegas Abror dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Dugaan Peredaran Miras dan Lemahnya Pengawasan
Pelanggaran yang terjadi ditengarai tidak hanya sebatas operasional karaoke. Abror menjelaskan, tempat tersebut juga diduga kuat masih melakukan transaksi penjualan minuman keras (miras).
Temuan ini dianggap mencoreng marwah kebijakan Pemko Pekanbaru yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kondusivitas Ramadan.
Padahal, Pemko Pekanbaru secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026.
Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan tempat hiburan umum seperti karaoke/KTV, pub, klub malam, diskotek, hingga tempat biliar—termasuk yang berada di fasilitas hotel—untuk menutup total operasional mereka.
Abror menilai ada celah besar dalam penegakan hukum (law enforcement) di lapangan. Ia menyoroti kinerja instansi terkait yang terkesan abai dalam melakukan monitoring.
"Kami melihat masih kurangnya pengawasan dan penertiban dari instansi terkait terhadap operasional tempat hiburan tersebut," cetus Abror.
Ancaman Aksi Massa di Angkasa Food Court
Sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran ini, KNPI Kota Pekanbaru berencana mengambil langkah konkret dengan menggelar aksi damai di kawasan Pujasera Angkasa Food Court pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi yang diperkirakan melibatkan 50 peserta ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Kapolresta Pekanbaru.
Selain menyuarakan aspirasi, massa juga berencana melakukan salat berjamaah di lokasi aksi sebagai simbol kepedulian terhadap kesucian bulan Ramadan.
Fenomena Sistemik: Becak Wing, Pujasera 88, dan 168 Turut Melanggar
Berdasarkan pantauan lapangan, fenomena pembangkangan ini nyatanya tidak hanya terjadi di satu titik. Praktik serupa terpantau masif di beberapa lokasi lain seperti Pujasera Becak Wing, Pujasera 88, hingga Pujasera 168.
Di lokasi-lokasi tersebut, aktivitas penjualan minuman beralkohol dan operasional karaoke dilaporkan tetap berjalan seolah tanpa ada beban sanksi dari otoritas berwenang.
Hal ini memperkuat indikasi bahwa pengawasan Pemko Pekanbaru tengah berada di titik nadir, memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.