GAGASANRIAU.COM, PASIR PENGARAIAN — Berhembus kabar miring menerpa institusi pemasyarakatan di Riau. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian yang kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya isu pungutan liar (pungli) terstruktur terkait penggunaan alat komunikasi di dalam sel.
Dan tudingan yang beredar menyebut adanya "upeti" sebesar Rp5 juta per blok agar para warga binaan bisa bebas menggunakan handphone.
Isunya, nilai fantastis tersebut diduga menjadi pelicin bagi praktik ilegal yang mencederai integritas pemasyarakatan.
Bantahan Keras dari Balik Jeruji
Menanggapi bola liar tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi P. Purba, langsung angkat bicara.
Efendi, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Veazanol Kosuma, Efendi menegaskan bahwa kabar setoran tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
“Terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan setoran Rp5 juta dari setiap blok untuk penggunaan handphone, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak ada. Di Lapas Pasir Pengaraian tidak terdapat setoran secara terstruktur seperti yang diberitakan,” tegas Efendi, Sabtu (7/3).
Bahkan pihak Lapas mengklaim bahwa segala bentuk komunikasi warga binaan dengan dunia luar telah diakomodasi melalui jalur resmi, yakni Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
Fasilitas tersebut kata Efendi, tersedia secara terjadwal dan berada di bawah pengawasan ketat petugas guna memastikan ketaatan pada aturan yang berlaku.
Rutinitas Razia vs Fakta Lapangan
Meski membantah adanya setoran, Efendi tidak menampik potensi masuknya barang terlarang. Ia menyatakan pihaknya rutin menggelar razia di blok hunian, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kegiatan tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, mencuatnya isu setoran Rp5 juta ini justru menimbulkan pertanyaan kritis bagi publik: jika pengawasan sudah maksimal dan razia rutin dilakukan, mengapa isu pungli terstruktur per blok masih bisa berembus kencang ke permukaan?
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak. Jika ada laporan ataupun temuan terkait pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tambah Efendi.
Ujian Transparansi Kemenkumham
Bantahan sepihak dari internal Lapas dinilai belum cukup untuk meredam keraguan publik. Isu pungli di Lapas seringkali menjadi fenomena gunung es yang sulit dibuktikan namun nyata dirasakan.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Kanwil Kemenkumham Riau untuk melakukan investigasi independen guna memastikan apakah bantahan Kalapas sesuai dengan realita di dalam blok hunian, ataukah sekadar upaya defensif di tengah sorotan media.
Pihak Lapas Pasir Pengaraian sendiri berharap masyarakat tetap mendukung upaya pembinaan yang sedang dijalankan, sembari meminta informasi yang beredar disaring secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang berkepanjangan.
Apakah menurut Anda fasilitas Wartelsuspas sudah cukup untuk memutus rantai penyelundupan HP di Lapas, atau justru ini saatnya pengawasan digital diperketat?