Daerah

Ini Jawaban Penjabat Gubernur Riau Soal Deposito Rp.1,4 Trilyun Milik Pemprov

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan mengatakan penempatan uang dalam bentuk deposito yang dilakukan Pemerintah Provinsi senilai Rp1,4 triliun sebagai kebijakan yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito berjangka pendek tidak bertentengan dengan peraturan perundang-undangan. Penempatan dana dalam bentuk deposito jangka pendek dilakukan semata-mata adalah dalam rangka pengelolaan kas," kata Djohermansyah Djohan di Pekanbaru (25/12/2013). Pendapatan bunga dari deposito tersebut nantinya akan menjadi penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk belanja daerah. Menurutnya penempatan dana pemerintah pada Bank Umum diatur dalam peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan uang daerah. Dalam pasal 23 Pergub disebut bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat menempatkan uang daerah pada rekening umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang kompetitif dan rasional. Penunjukan Bank Umum yang dimaksud adalah Bank Umum yang sehat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Adapun Bank Umum yang ditetapkan untuk menyimpan uang daerah dalam bentuk deposito adalah Bank Riau Kepri, Bank mandiri, Bank Syariah Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Bukopin. Selain Pergub di atas, terdapat juga aturan hukum di atasnya yang melegitimasi penempatan uang daerahdalam bentuk deposito. Pertama adalah Pasal 193 ayat 1 Undang-Undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan uang yang sementara belum digunakan dapat didepositokan selama tidak mengganggu likuiditas daerah. Kedua, Pasal 116 PP no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi untuk memperoleh manfaaat. Ketiga, Pasal 27 ayat 1 dan 2 PP no. 39 tahun 2007 yang memeberikan kewenangan kepada Bendahara Umum Daerah melakukan deposito dengan memastikan dapat mengambil saat dperlukan. Keempat, ada Permendagri no.13 tahun 2006 memuat bahwa bunga dari deposito yang dilakukan merupakan penerimaan daerah yang dianggarkan dalam jenis lain-lain PAD yang sah. Terakhir terdapat juga surat Komite Standar Akutansi Pemerintah no. S-741/KSAP/IX/2007 yang menyebutkan bahwa penempatan saldo kas yang belum digunakan dalam bentuk deposito adalah kewenangan Bendahara Umum Daerah sebagaiman diatur pula dalam UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar