Galeri Foto

Bupati Inhil Sampaikan Apresiasi Jumlah Hewan Qurban

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan menyampaikan apresiasi jumlah hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 M di Kabupaten Inhil khususnya Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil meningkat dari tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Bupati H. Muhammad Wardan saat menyampaikan sambutan dalam acara selamatan sesaat sebelum menyaksikan penyembelihan hewan qurban dilingkungan Setdakab Inhil yang bertempat di Komplek Parkiran Kantor Bupati, Sabtu (01/07/2023).

"Khusus dilingkungan Setdakab Inhil pada tahun 1444 H / 2023 M ini, jumlah hewan qurban dipotong sebanyak 16 ekor sapi, ditambah dari BKAD 3 ekor sapi, Alhamdulillah jumlah ini lebih banyak dari tahun kemarin," kata Bupati

Sementara itu, lanjut Bupati, dari laporan yang disampaikan oleh Kakan Kemenag Inhil, dari rekapitulasi laporan dari masing-masing Kecamatan ada lebih kurang 2005 ekor sapi dan 1400 an ekor kambing yang menurutnya ada trend kenaikan dalam ketaatan untuk melaksanakan Ibadah qurban di Kabupaten Inhil.

"Selain menauladani kepatuhan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, ini juga merupakan salah satu wujud kepedulian kita terhadap masyarakat dan warga kita yang hari ini mengalami kesulitan, dengan melaksanakan Ibadah qurban ini, tentunya kita bisa berbagi," tambah Bupati.

Untuk itu, Bupati senantiasa menghimbau kepada masyarakat mampu, terutama dari kalangan Pejabat dan ASN untuk dapat meningkatkan amalan dengan melaksanakan Ibadah qurban, tutup Bupati H. Muhammad Wardan.

Pelaksanaan pemotongan hewan qurban dilingkungan Setdakab Inhil ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Inhil H. Syamsuddin Uti, Sekda Inhil Afrizal, Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Unsur Forkopimda Inhil dan Pejabat Eselon di lingkup Pemkab Inhil serta Shohibul qurban dan Panitia qurban.

Sebagai info, seluruh hewan qurban di Kabupaten Inhil khususnya di lingkungan Setdakab Inhil telah diperiksa dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).