Sengketa Pilwako Pekanbaru

Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako

Dalam keterangannya, dia menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU itu (resiko,red) soal hasil tes kesehatan itu belum terjadi. Karena hal itu hanya kemungkinan-kemungkinan.

"Itu faktor resiko, masih potensi. Secara terang benderang belum terjadi, masih ada kemungkinan. Kalau lima tahun mendatang pak Said terpilih dan ternyata masih sehat walafiat kan ada pelanggaran hak konstitusional yang dijamin Undang Undang 1945," kata Maxasai saat dikonfirmasi usai sidang.

Berdasarkan fakta pada saat pemeriksaan di Panwas tersebut, menurut Maxasai ada problem normatif tentang krioteria berhalangan tetap. Ada yang kontradiktif apa yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU dengan petunjuk teknis yang disusun oleh IDI dan KPU karena tidak ada kriteria yang jelas dalam rekomendasi pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon saat itu.

"Harusnya dijelaskan, disabilitas itu apa masuk kepada kategori berhalangan tetap. Memang katanya dilihat dari pendekatan ilmu kedokteran ada disabilitas, cuma masalahnya dia ini berhalangan tetap apa tidak? Ini tidak ditegaskan. Hasil klarifikasi tim SUA kemarin menyatakan disabilitas tidak mengakibatkan yang bersangkutan berhalangan tetap dan masih dapat melaksanakan aktivitas secara mandiri hingga pemeriksaan," terangnya.

Dikatakannya lagi, KPU Pekanbaru dalam mengeksekusi apa yang direkomendasikan oleh tim dokter jelas melakukan penafsiran secara pribadi. Karena di 9 calon lain disebut dengan tegas memenuhi syarat, dan sampai pada kondisi Said Abdullah, KPU menafsirkan tidak memenuhi syarat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar