Daerah

Tak Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Yudhi: Tindak Tegas Petugasnya

Foto diambil pada tanggal 17 Agustus 2018
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Salah seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir kritiki petugas di Gedung Wakil Rakyat yang tak kibarkan Bendera Merah Putih di saat perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus 2018.
 
Tidak terpasangnya Bendera Merah Putih tersebut tentu saja membuat geram beberapa kalangan. Pasalnya, pengibaran Bendera Merah Putih untuk merayakan Hari Ulang Tahun Indonesia dimana sesuai dengan UU bahwa rakyat Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk mengenang para pejuang kemerdekaan Indonesia.
 
Demikian disampaikan, Yudhia Perdana Sikumbang, menyayangkan sikap petugas di Gedung DPRD Inhil teledor sampai bendera merah putih tidak terpasang di tiang gedung tersebut. Seakan menandakan tak merdeka. 
 
Padahal, kata Yudhi, kemeriahan ditiap tahun perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia setidaknya menjadi perbincangan dan suatu perayaan yang di tunggu-tunggu ditiap tahunnya, sebagaimana pemaknaan kemerdekaan dihari yang spesial untuk bangsa Indonesia dapat di lihat dari antusiasme warga dan masyarakat dibelahan kota di negara indonesia tercinta ini.
 
Memeriahkan hari kemerdekaan tentu saja berbeda-beda, menandakan bahwa hari kemerdekaan bukanlah hari yang biasa saja. Secara umum, dapat diketahui jika membahwa kemerdekaan bangsa ini tak terepas dari pengibaran bendera merah putih yang merupakan bendera negar Republik Indonesia.
 
Aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di hari kemerdekaan sangatlah wajib untuk mengibarkan bendera merah putih ini diatur didalam pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.  
 
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," kata Yudhi kepada GAGASANRIAU, Sabtu (18/8)
 
Dan dalam hal ini, Yudhi sebagai putera asli Inhil sangat mengutuk adanya salah satu lembaga telah lalai dalam mengibarkan bendera merah putih  dihari kemerdekaan bangsa ini, padahal sudah menjadi kewajiban dan sudah membudaya setiap perayaannya.
 
"Apabila terdapat instansi pemerintahan termasuk dilingkungan pendidikan kedapatan tidak mengibarkan bendera pada perayaan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia, saya kira sudah menjadi  kewajiban Satpol PP yang menegur apakah langsung melalui Bupati ataupun wakilnya. Karena jijka kita lihat lebih jauh, di hari-hari biasa saja ditempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 UU no 24 tahun 2009 itu diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih," cetusnya
 
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di intansi dan lembaga.
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. Gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. Gedung atau kantor swasta;
j. Eumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. Rumah jabatan menteri;
m. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. Taman makam pahlawan nasional;
 
"Dapatlah kita simpulkan didalam pasal 9 ayat  1 diatas sangatlah wajib terkait pengibaran bendera merah putih di tiap hari, apalagi di perayaan hari kemerdekaan bangsa ini, jadi dalam hal keteledoran salah satu instansi yang lalai ini saya kira setidaknya harus ada upaya teguran dari pak bupati," 
 
"Harapan saya sebagai warga sekaligus putera asli inhil ya seperti itu. Jangan kemudian kita selalu meng entengkan sesuatu, kalo mengingat kata sastrawan agus noor “Tanpa cinta, kemerdekaan hanya laut hampa Langit yang tak punya cakrawala," tutup Yudhi
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar