Hindari Penyalahgunaan Dana Desa

Advokat Muda Inhil Gelar Penyuluhan Hukum ke Kepala Desa se-Kecmatan Gas

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Dalam rangka membantu peningkatan capacity building aparat desa pasca terbitnya UU No 06 tahun 2014 tentang Desa, Kantor Hukum Matondang dan Sikumbang melakukan penyuluhan hukum kepada kepala desa yang berada dalam wilayah kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (03/08/2018).
 
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat GAS yang difasilitasi dan dimoderatori oleh Ijmi selaku Camat Kecamatan GAS Inhil, bertujuan agar seluruh kepala desa tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan penggunakaan Alokasi Dana Desa (ADD)
 
Pada kegiatan ini, dihadiri oleh 8 orang kepala desa dan juga 2 lurah dalam wilayah kecamatan GAS. Adapun pemateri adalah 2 orang Advokat dari Kantor Hukum Matondang & Sikumbang, yaitu Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL, dan Sarwo Saddam Matondang,SH,MH. 
 
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilatarbelakangi UU No. 18 tahun 2003 tentang Desa yang menyasar mekanisme pengelolaan dana desa dan pengadaan barang dan jasa didesa dan peran serta atau job description konsultan hukum desa.
 
"Penyuluhan Hukum ini sangat penting, ya setidaknya ini adalah kegiatan positif. Kami melihat bahwa sekarang desa berubah layaknya anak gadis. Banyak pihak yang mengawasi anak gadis ini sehingga pada kesempatan ini, kades serta lurah bisa bertanya ke kami tentang apa yang belum diketahui khusus nya terkait permasalahan hukum didesa, baik perangkatnya, masyarakat atau warga perorangan agar tidak keliru dalam mengambil langkah nantinya," ungkap Matondang selaku pemateri 
 
Yudhia Perdana Sikumbang yang juga pemateri dalam acara ini berharap, kegiatan ini bisa berguna bagi desa khususnya terkait pengetahuan tentang pengelolaan dana desa hingga pengadaan barang dan jasa di desa serta permasalahan hukum lainnya. 
 
“Kami berharap pasca kegiatan ini pihak desa dikecamatan GAS tidak sungkan bertanya kepada kami jika ada persoalan-persoalan hukum didesa masing-masing,” ujar Perdana.
 
Alumnus Universitas Bung Hatta itu juga menambahkan, Kantor Hukum Matondang & Sikumbang siap mengambil peran seketika dibutuhkan oleh pihak Desa sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2018 tentang advokat.
 
Diakhir acara, kegiatan tersebut ditutup oleh Ijmi Camat GAS dan diakhiri dengan foto bersama. 
 
“Terimakasih kepada Kantor Hukum Matondang & Sikumbang, setidaknya  kegiatan ini menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan pada sesi tanya jawab tadi oleh para kepala desa terkait persoalan-persoalan yang ada atau sedang dihadapinya dikecamatan GAS ini,” tutupnya.
 
 
Reporter: Daud M Nur
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar