Riau

Melapor ke DKPP, Cakra 19 Minta Ketua KPU Pekanbaru dan Komisoner Bawaslu Riau Dipecat Dari Jabatannya

Fery SH dan Said Abu Sofian Kuasa Hukum Cakra 19 saat mengajukan pengaduan di Bawaslu Riau Senin (15/10/2018)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Relawan Jokowi, Cakra 19 melaporkan Ketua KPU Kota Pekanbaru dan Ketua dan Komisioner Bawaslu Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut diadukan karena dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru dan anggota Bawaslu Provinsi Riau.
 
Mereka dilaporkan oleh Fajar Surya Pratomo yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Fery SH dan Said Abu Supian.
 
Dari Bawaslu Riau yang dilaporkan Rusidi Rusdan selaku Ketua dan Neil Antariksa komisioner lembaga pengawas pemilu tersebut. Kemudian Gema Wahyu Adinata, dan Hasan anggota Bawaslu.
 
Selanjutnya juga Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya juga turut dilaporkan ke DKPP.
 
Mereka dilaporkan menurut Feri SH dan Said Abu Sofian karena menunjukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan menunjukan ketidakpahaman atas peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan pernyataan yang berbeda-beda sehingga membingungkan dan menyesatkan masyarakat pemilih.  
 
"Dengan adanya perbedaan-perbedaan pernyataan di media pemberitaan tersebut, tergambar dengan jelas adanya upaya-upaya tertentu dan para Teradu untuk memaksakan diri memeriksa dan memanggil kepala daerah yang telah secara nyata dan terang-terangan mendukung Calon Presiden Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Dengan demikian terindikasi para teradu tidak netral dan berpihak kepada calon tertentu dalam melaksanakan tugas" urai Fery SH kepada Gagasan Senin sore (15/10/2018).
 
Selain itu juga, Bawaslu dinilai ada dugaan kesengajaan dengan menyebarkan surat pemanggilan kepada kepala daerah kepada beberapa media pemberitaan bahkan viral di Media Sosial (Medsos) padahal kata Fery surat tersebut belum sampai kepada pihak-pihak yang akan dipanggil.
 
Selain itu juga lucunya lagi, pihak-pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuat status di akun Facebooknya untuk menyampaikan kekeliruan karena salah dalam penulisan tanggal terkait surat tersebut.
 
Prilaku penyelenggara pemilu tersebut, kata Fery menunjukan ketidakprofesionalan dalam bekerja, sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Riau.
 
"Bawaslu adalah organ negara yang berfungsi sebagai pengawas pemilu sehingga bekerja tidak boleh menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat" ujar Fery.
 
Atas ketidakprofesionalan tersebut, kata Fery pihaknya meminta agar DKPP memberikan sanksi kepada lembaga penyelenggara tersebut dengan memberhentikan dari jabatannya.
 
Editor Arif Wahyudi
Reporter Nurul Hadi   


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar