Daerah

Burung Merak Diamankan BBKSDA Riau Milik Pedagang Kopra Inhil

BBKSD Riau saat memeriksa satwa burung merak di Balai Karantina Wilayah I Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau belum lama ini telah mengamankan 7 ekor satwa liar Burung Merak (Pavo SP).

 

Ternyata buruk merak tersebut milik pedagang kopra asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diserahkannya kepada Balai Karantina Kelas I Pekanbaru, Wilayah Kerja Sungai Guntung di Sungai Guntung, Kecamatab Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (25/11/2018) lalu.

 

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, satwa dilindungi tersebut adalah penyerahan dari pedagang kopra yang membawa masuk satwa tersebut dan dibelinya di Malaysia

 

"Satwa tersebut dan dibelinya di Malaysia," kata Suharyono, Rabu (28/11/2018).

 

Suharyono menceritakan awalnya penyelamatan dilakukan Tim Rescue BBKSDA Riau berjumlah tiga orang, dipimpin oleh Kepala Resort Pekan Heran, Zulkifli. BBKSDA Riau menerima penyerahan satwa liar berupa Burung Merak sebanyak 7 ekor, terdiri dari 5 ekor dewasa dan 2 ekor anakan.

 

Saat evakuasi, dikatakan Suharyono, menggunakan jalur sungai dengan menggunakan speedboat dengan lama perjalanan 3,5 jam menuju Kantor Bidang Wilayah I Rengat.

 

Setibanya di Rengat, tim langsung memindahkan Burung Merak dari kardus ke kandang atau kerangkeng yang sudah dipersiapkan oleh pendamping Resort Pekan Heran.

 

Setibanya di Pekanbaru langsung dilakukan pemeriksaan di Balai Karantina Wilayah I Pekanbaru untuk diambil sampel darah, air liur dan dicek kesehatannya. Secara fisik ketujuh satwa tersebut dalam kondisi baik.

 

"Satwa tersebut dalam keadaan sehat," tuturnya.

 

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar