Daerah

8.370 E-KTP Dimusnahkan di Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir musnahkan 8.370 E-KTP.
 
Pemusnahan E-KTP tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Said Syarifuddin turut dihadiri Unsur Forkopimda, Ketua KPU, Bawaslu, Kadisdukpencapil, Kaban Satpol, Sekretaris Kesbangpol, Selasa (18/12/2018).
 
Sebanyak 8.370 Keping KTP-el yang dimusnahkan karena rusak atau Invalid dan akan dilaksanakan setiap hari dengan cara dibakar berdasarkan surat Mentri Dalam Negeri No. 471.13/2414.9/Dukcapil tanggal 17/12/2018.
 
Said Syarifuddin mengatakan pemusnahan, pemusnahan KTP-el ini dengan cara memotong dan dibakar disaksikan oleh Unsur Forkopimda, Bawaslu, Ketua KPU, Kesbangpol dan Kaban Satpol PP. Beliau mengharapkan, dengan pemusnahan ini tidak ada lagi yang tercecer atau disalah gunakan. 
 
Beliau menghimbau kepada masyarakat kalau ada KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi atau alih status segera diganti dengan mendatangi Kantor Dukcapil ini dan kita terus menggesa perekaman KTP-el kepada masyarakat yang ada didesa-desa dalam hal ini Disdukpencapil. Karena, masih banyak yang belum melakukan perekaman untuk itu Disdukcapil sudah turun lansung melakukan perekaman sampai tuntas.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar