Daerah

Menakertrans: Upah Minimum Provinsi Maksimum Naik 10 Persen

[caption id="attachment_4309" align="alignleft" width="300"]Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terkait dengan diluncurkannya 4 (empat) paket kebijakan ekonomi sebagai respon atau perkembangan ekonomi dunia, pemerintah akan membatasi kenaikan maksimal Upah Minimun Provinsi (UMP) agar besarannya tidak berlebihan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, secara umum kenaikan UMP nantinya akan didasarkan inflasi plus. Sedangkan besaran “plus” secara umum untuk semua industri dibatasi maksimalnya 10 persen. Khusus industri padat karya dan usaha menengah, maksimal 5 persen.

 “Kalau inflasi 9 persen berarti maksimal (kenaikan UMP,-red) 19 persen, itu untuk industri pada umumnya,” ujar Muhaimin usai rakor kebijakan upah minimum di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).

 Menurut Menakertrans dalam melakukan survei untuk menetapkan UMP, pemerintah akan melibatkan Badan Pusat Statistik Muhaimin agar hasilnya objektif. Dengan begitu, BPS akan dilibatkan dalam survei-survei yang dilakukan dewan pengupahan di daerah.

Soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Muhaimin mengatakan sampai saat ini jumlahnya masih 60 komponen. Untuk menambah komponen KHL, Muhaimin menyebut masih menunggu masukan BPS.

Sementara itu Kepala BPS, Suryamin, mengatakan inflasi yang digunakan untuk mengoreksi besaran upah biasanya dilakukan setahun sekali. Jadi, kenaikan UMP tahun depan ditentukan berdasarkan inflasi yang terjadi di tahun ini.

Suryamin memperkirakan pekan depan sudah ada pembahasan metodologi dan lainnya dalam rangka penetapan upah minimum. “Kami akan mengajak stakeholder agar dalam penghitungan ini mereka memahami dan ikut terlibat nanti di lapangan,” ucapnya.

 Jadi Pedoman

Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, besaran UMP yang direkomendasikan Dewan Pengupahan dijadikan pedoman bagi Gubernur di masing-masing daerah dalam menetapan UMP. Sehingga tidak lagi menambah besaran UMP yang melebihi rekomendasi dewan pengupahan. “Misalkan rekomendasi dewan pengupahan adalah A, kemudiaan ditambah lagi lebih dari itu. Akibatnya industri dan dunia usaha tidak kuat menghadapi itu,” kata Hatta.

Walau begitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan UMP harus naik. Namun, berdasarkan inflasi plus. Terkait besaran yang ditambahkan pada inflasi atau plus, Hatta mengatakan presentasenya yang berlaku untuk industri secara umum sebesar 5-10 persen.

Sedangkan untuk survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh mengacu survei yang dilakukan masing-masing pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Namun, dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen yaitu BPS.

Nah, ‘plus’ itu yang harus dilihat dalam situasi sekarang kita harus menjaga supaya perusahaan-perusahaan tetap berjalan. Tenaga kerja harus tetap bekerja, jangan ada PHK,” tandasnya. Humas Kemenko Perekonomian


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar