Daerah

Ini Alasan Kemedagri Belum Pecat RZ

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi akan menonaktifkan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau jika perkara sudah didaftarkan di pengadilan maka proses pemberhentian sementaranya akan dilakukan.

Seperti yang ditulis oleh riauterkini Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkini.com, Kamis (10/10/13) saat dikonfirmasi status Gubernur Riau HM Rusli Zainal pasca ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK atas kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau yang saat ini sudah berada di Pekanbaru, Riau. "Untuk registasi harus dicek dulu apakah sudah dikirim ke Kemendagri untuk selanjutnya di proses," kata Restuardy Daud.

"Nanti setelah kita terima registrasi perkaranya, tentunya status Rusli Zainal akan segera ditindaklanjuti dengan proses pemberhentian sementara yang bersangkutan," tambahnya.

Kewenangan yang dimiliki oleh Kemendagri untuk menonaktifkan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau hingga akhir masa jabatannya sudah mendapat kecaman dari kalangan aktifis anti korupsi.

Jaringan Kerja penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau juga turut mendesak Mendagri agar memberhentikan RZ sebagai Gubri.

Rusli Zainal sendiri dijerat dengan dua kasus korupsi oleh KPK diantaranya kasus korupsi suap PON dan kasus korupsi kehutanan.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar