Daerah

Puluhan Tahun PTPN V Operasionalkan 2.800 Hektar Di Kampar Tanpa HGU

[caption id="attachment_5416" align="alignleft" width="300"]Perkebunan PTPN V Perkebunan PTPN V[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Polemik konflik agraria yang diterjadi antara PTPN V dengan warga Sinamasinenek kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah berlangsung lama bahkan menurut pengakuan Friando Panjaitan Hubungan Masyarakat(Humas) perusahaan perkebunan milik negara tersebut mengatakan konflik sudah berlangsung sekitar 20 tahunan. Senin (21/10/2013) terjadi bentrok massal antara warga Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar antara Pam Swakarsa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. 18 orang ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan kesemuanya adalah warga Sinamasinenek yang ditahan. Belasan orang luka-luka, korban berjatuhan dan PTPN V tetap merasa tidak bersalah. Aksi unjukrasa ribuan warga Sinama Nenek yang menuntut pihak PTPN V mengembalikan lahan Ulayat mereka seluas .8020 hektare (ha) diklaim dan dikelola oleh perusahaan BUMN tersebut Friando Panjaitan Humas PTPN V Riau membenarkan bahwa lahan seluas 2800 hektar (ha) yang sudah difungsikan sebagai kebun sawit puluhan tahun yang juga diakuinya hanya bermodalkan Izin Prinsip tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). "Memang benar itu tapi kita kan punyai izin prinsip meski HGU nya tak ada dan kita masukan dalam inventaris perusahaan 2800 hektar itu"ungkapnya kepada gagasanriau.com Kamis (24/10/2013). Dan ketika ditanyakan terkait apakah 2800 ha itu membayar pajak kepada negara Friando menjawab dengan "ya dong kita bayar pajaknya kan ada izin prinsipnya"Friando berasumsi. Muslim Rasyid Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Kamis (24/10) kepada gagasanriau.com menjelaskan bahwa dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna pengusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. dengan kata lain Setiap perusahaan sawit yang melakukan pembukaan lahan tanpa memiliki HGU adalah kegiatan ilegal. Muslim menambahkan bahwa IUP merupakan izin perusahaan untuk berkebun di tempat tersebut, tanpa HGU perusahaan tidak punya hak atas tanahnya. "Jika Kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektar yang ditanam PTPN V sejak sekitar 13 tahun berdasarkan data kami hingga kini tidak mengantongi izin HGU maka patut diduga juga tidak ada pajak yang disetor mereka ke negara"ungkap Muslim. Dan menurutnya lagi patut dicurigai juga jangan-jangan ada pengemplang pajak didalamnnya karena landasan untuk membayar pajak ke negara apakah bisa hanya beralaskan Izin Prinsip saja. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar