Daerah

Ternyata Pemko Pekanbaru Bangun Pustu di Kelurahan Ristis Tak Punya SHM

sertifikat (ilustrasi)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat membangun Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh tidak memiliki dokumen resmi dalam hal kepemilikan tanah.

Hal ini diungkapkan oleh Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru, seperti dilansir oleh riaterkinicom, dan dikatakannya Pemko Pekanbaru yang lalai dalam pencatatan aset daerah.

"Memang dulu, kita membangun tanpa ada dokumen-dokumen yang asli, hanya sebatas hak guna lahan. Dan sekarang itu‎ digugat oleh masyarakat. Dan kita kalah, itu wajar tapi untuk bangunannya kita berharap kepada masyarakat tetap berdiri dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," singkatnya.

Sebelumnya masyarakat berhasil mementahkan sikap arogan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengambil tanah milik masyarakat dengan dalih membangun Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu). Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat tersebut.

Editor Naldi Sitanggang


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar