Daerah

Tak Ingin Ditumbalkan, Rusli Zainal Akan Seret PT.RAPP Dan Sinarmas Group

[caption id="attachment_6770" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com,Pekanbaru - Tim Kuasa Hukum Rusli Zainal, terdakwa kasus korupsi kehutanan Riau mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret perusahaan penerima izin yang masuk dalam bagan kerja ilegal.

"Kami masih percaya dengan KPK dan harapan kami, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam surat dakwaan juga diseret untuk ditindak," kata Rudy Alfonso selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (20/11/2013).

Rudy mengatakan, kliennya hanya sebatas 'tumbal' untuk menyembunyikan kasus besar yang diyakini melibatkan pihak-pihak yanh memiliki kewenangan lebih tinggi.

"Siapa dibalik kasus kehutanan ini, saya tidak tahu. Biarkan KPK menelusurinya dan menyeret perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK disebut  telah merugikan negara Rp265,912 miliar dari kasus dugaan korupsi kehutanan.

Berkas dakwaan untuk RZ setebal 82 halaman menyebut Rusli telah turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Delapan perusahaan di Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Raya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan, satu perusahaan di Kabupaten Siak untuk PT Seraya Sumber Lestari.

Sejumlah perusahaan tersebut merupakan perusahaan pendistribusi kayu hasil hutan dan tanam ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat (Sinarmas Grup).

Para aktivis pecinta lingkungan menganggap dua perusahaan pengelola kertas dan bubur kertas ini adalah "biang" dari kejahatan kehutanan yang selama ini terjadi di Riau.

"Jika perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak turut terlibat pada perkara ini, maka kuat indikasi ada kriminaliasi terhadap klien kami. Harapan kami tidak demikian," katanya.

Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar