Daerah

Pertamina Bayar Pesangon Buruhnya Rp 1 Juta, Untuk 30 Tahun Mengabdi

gagasanriau.com ,Sungai Pakning-Sikap semena-mena perusahaan minyak milik negara Pertamina membuat buruh kontraktor menjadi tak berharga ketika dihadapkan masa pensiun. Pasalnya Pertamina hanya membayar Rp 1 juta sebagai pesangon kepada pekerja Labour Supply (LS) yang merupakan tenaga Out Sourching (pekerja di bawah perusahaan sub kontrak). Hal itu seperti yang diakui Syamsurizal satu di antara pensiunan pekerja Labour Supply (LS) Sub kontraktor Pertamina Production Sungai Pakning. Dia dan 8 orang pensiunan lainnya yang berumur 55 tahun, sejak bulan 11 tahun 2013 lalu sudah diputus hubungan kerja dan hanya dihargai pesangon dari Pertamina RU II Sungai Pakning sebesar Rp 1 juta. “Uang sejuta itu diserahkan pertamina kepada kami 8 orang pekerja LS yang sudah pensiun tahun ini, pada acara ulang tahun pertamina tanggal 10 Desember lalu, kami tidak diberikan pesangon maupun penghargaan lainnya, pak,” Ungkap Syamsurizal warga Desa Sejangat Rabu (18/12). Dengan nada berkata tertahan sedih, Syamsurizal mengaku dirinya sudah mengabdi sebagai buruh out sourching di Pertamina RU II Sungai Pakning selama hampir 30 tahun. “sejak tahun lalu pensiunan LS seperti kami ini hanya dihargai saguh hati sebesar Rp 1 juta, memang rasanya tidak sebanding dengan pengabdian yang kami berikan selama ini demi operasional Pertamina,” kata Syamsurizal. Hal senada juga disampaikan Husen yang juga pensiunan pekerja LS pertamina Sei Pakning dan sudah mengabdi selama 30 tahun lebih, dan habis masa tugasnya karena sudah memasuki umur 55 tahun. “Di zaman sekarang ini apalah arti uang Rp 1 juta, segalanya sudah serba mahal, belum keperluan rumah, kebutuhan kuliah anak-anak dan sebagainya, memang tidak sebanding apa yang diberikan Pertamina dengan pengabdian pekerja LS,” kata Husen yang saat ini masih mengkuliahkan dua orang anaknya. Menanggapi perlakuan Pertamina RU II Sungai Pakning yang terkesan tidak manusiawi ini, Ketua Federasi Pertambangan dan Energi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FBE- SBSI) Kabupaten Bengkalis melalui Koordinator Lapangan Syaiful Bahri AR, mengecam keras managemen Pertamina RU II Sungai Pakning dan menyebut bahwa hal itu melanggar Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. “Apa yang diperlakukan Pertamina RU II Sungai Pakning benar-benar keterlaluan, selain melanggar Undang Undang, Pertamina juga menyalahi akal sehat, pekerja LS yang pensiun hanya dihargai Rp 1 juta, mau dikemanakan uang ini selama sisa hidup para pensiunan?,” Geram Syaiful. Syaiful Bahri yang terkenal vocal dan selalu menentang kebijakan semena-mena Pertamina ini, menyatakan dalam kasus perlakuan terhadap pensiunan pekerja LS ini, Pertamina Sungai Pakning telah melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156 yang membahas tentang pesangon dan masa kerja. “Pembayaran pesangon bagi para pensiunan LS harus disesuaikan dengan masa kerja, bagi mereka yang telah mengabdi selama 20 sampai 30 tahun, minimal harus mendapatkan Rp 30 juta sampai Rp 90 juta, karena mereka bukan pekerja musiman, tetapi sepenuhnya mengabdikan diri sampai umur 55 tahun di Pertamina Pakning, dan hal ini akan kita perjuangkan untuk memperoleh keadilan bagi para pekerja LS Pertamina RU II Sungai Pakning,” ucap Syaiful Bahri. Riaukepri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar