Rusli Zainal Dikenai Pasal Berlapis, Saksi Ahli Nyatakan Perizinan Salah
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Saksi ahli Suhariyanto mengatakan izin pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, merupakan cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Izin tersebut menyalahi Kementerian Kehutanan No. 45 tahun 2004 pasal 4 ayat 3," kata Suhariyanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompul, Selasa (24/12/2013).
Suhariyanto dihadirkan jaksa Andi Suharlis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Menurut mantan Dirjen Bina Produksi Kementerian Kehutanan itu bahwa setelah 30 hari sejak permohonan Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan perusahaan dan tidak disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, maka akan sah dengan sendirinya.
Dia menyebutkan aturan tersebut sering dijadikan pembenaran bagi pejabat dalam pengesah RKT meskipun si pemohon melanggar aturan.
KPK menjerat Rusli Zainal pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) periode 2001-2006.
Rusli juga dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam perhitungan jaksa KPK bahwa memperkirakan akibat penyalahgunaan kewenangan Rusli tersebut maka negara dirugikan mencapai Rp 265 miliar.
Keterangan Suhariyanto bahwa dirinya pernah terlibat dalam penyusunan dan penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan No. 151 tahun 2003, jadi mengetahui soal SK tersebut.
Namun peraturan Menteri Kehutanan tersebut yang mengatur tentang RKT ini juga menyebutkan lahan yang diberi izin berupa lahan kosong, padang alang-alang dan semak belukar.
Padahal, katanya, jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dapat menolak mengesahkan RKT tersebut.
Jaksa KPK juga menghadirkan Dr. Wardoyo, sebagai ahli penginderaan jauh mengunakan citra satelit dan mengetahui apakah areal milik perusahaan dari kayu alam atau tanaman.
antarariau
Tulis Komentar