Tahun Terpidana Putusan Hakim Negara Rugi Keterangan 2012 Burhanudin Husin 2,6 th Rp 519 M Tipikor bersama 12 Korporasi2012 Syuhada Tasman 5 Th Rp 153M Tipikor bersama 6 korporasi 2011 Arwin As 4 th Rp 301 M Tipikor bersama 5 korporasi 2010 Asral Rahman 5 Th Rp 889 M Tipikor bersama 17 korporasi 2009 T. Azmun Jaafar 11 Th Rp 1,2 T Tipikor bersama 12 korporasi
Total Kerugian Negara Rp 3 T
sumber data Jikalahari
Pada tahun 2004 peran kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang seharusnya memiliki kewenangan dalam menanda-tangani RKT IUPHHKHT di ambil alih oleh Gubernur Riau Rusli Zainal. Ditahun 2004 Rusli Zainal menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKHT-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2004 tentang tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Keterlibatan Rusli Zainal dalam penerbitkan izin tersebut menyalahi fungsi dan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003. Dimana kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan Menteri Kehutanan.
Janji SBY Wujudkan Good Governance Bohong
Pemerintahan Bersih yang didengung-dengungkan oleh SBY tentang pengelolaan kehutanan di sektor industri di Indonesia Jikalahari-ICW berpendapat bahwa hanya Bohong dan justru bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di provinsi Riau. Terus terjadinya IUPHHKHT yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota meskipun sudah dicabut oleh pemerintah melalui Menteri Kehutanan.
Berdasarkan data analisis Jikalahari menemukan ada 37 IUPHHKHT dengan luas total 403,500 hektar dirampok yang dikeluarkan walaupun kewenangan kepala daerah telah dicabut.
Ditahun 2006 MS. Ka’ban Menteri Kehutanan keluarkan SK 439/2006 dengan berikan hak kepada 8 perusahaan RAPP untuk kembali merampok hutan di Riau walaupun belum diverifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.03?Menhut-II/2005 tanggal 18 Januari tentang Pedoman Verifikasi IUPHHKHT pada Hutan Alam dan atau Hutan Tanaman yang telah diterbitkan oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota.
Masing-masing dari delapan perusahaan yang diberikan izin yakni Mitra Tani NusaSejati, Citra Sumber Sejahtera, Rimba Mutiara Permai, National Timber&Forest Product, Bina Daya Bintara, Merbau Pelelawan Lestari, Mitra Kembang Selaras, Bukit Betabuh Sei Indah.
KPK Pengecut Tetapkan Korporasi APP dan APRIL Sebagai Dalangnya
Keterlibatan Korporasi besar APP dan APRIL sebagai aktor utama yang melakukan perampokan hasil sumber daya alam Indonesia berupa hutan yang menyebabkan kehancuran lingkungan hidup dan perampasan lahan milik masyarakat Riau tidak satupun tersentuh hukum. Dalam hal ini KPK hanya berani dengan individu-individu pejabat saja yang sudah ditetapkan oleh hukum namun korporasi besar APP dan April melenggang mulus tak bergeming.
Diakhir bincang korupsi kehutanan kehutanan bersama wartawan Jikalahari-ICW rekomendasikan mendesak KPK usut 11 IUPHHKHT, menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka terkait penerbitan RKT tahun 2004, segera menetapkan 20 pengendali korporasi beserta direktur korporasi diseluruh Riau dengan tuntutan money laundering dalam dakwaan untuk tersangka korporasi, Dan segera menangkap buronan negara Ir Rosman, GM Forestry PT RAPP(sejak 2008 buron saat sidang kasus t Azmun Jaafar digelar) dalam kasus korupsi kehutanan di pelelawan.*Adit*