GAGASANRIAU.COM, TELUK KUANTAN - Pelaku pembunuhan seorang guru di Kabupaten Kuantan Sengingi ternyata alami gangguan kejiwaan.
Pelaku berinisial EA(48) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dia diduga telah membunuh Juniwarti (51) yang merupakan istrinya sendiri pada Sabtu (24/2/2025), d rumah mereka di Lingkungan lll Sungai Jering, Kecamatan Kuantan.
EA sudah ditangkap aparat Polres Kuansing pagi tadi di Lubuk Jambi. Sementara istrinya, Juniwarti dimakamkan keluarganya di Pemakaman Umum Kartama Pekanbaru kemarin.
Banyak pihak kaget dan bingun kenapa pasangan suami-istri sama-sama ASN, di mana Juniwarti merupakan guru SMPN 4 Seberangan Taluk, bisa berakhir sangat trafis bahkan sadis.
Apa yang membuat EA gelap mata dan tega menggorok leher wanita yang telah memberinya dua buah hati tersebut?
Berdasarkan informasi Wiwi Sulastir Ketua RW 01, tempat EA dan keluarga tinggal, EA sejak muda mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru.
"Saya tidak tau persis tahun berapa beliau dirawat di RSJ, tapi memang pernah, " tutur Wiwi seperti dikutip dari riauterkini.com, Selasa (25/2/2025) .
Dituturkan Wiwi, bahwa dia mendengar langsung dari keterangan Z (16) anak gadis EA yang berada di rumah saat pembunuhan terjadi, bahwa sepekan ini ayahnya menolak minum obat dari RSJ. Alasannya, kalau minum badannya aakit-sakit.
Sejak itulah prilaku kan EA jadi berubah. Mudah marah dan minta hal-hal yang tak masuk akal pada istrinya. Seperti minta sertifikat tanah rumah untuk digadaikan.
Penuturan Wiwi selaras dengan informasi yang didapat redaksi dari keluarga Juniwarti di Pekanbaru.
Pihak keluarga korban sudah khawatir akan keselamatan Juniwarti karena EA tak mau lagi minum obat .
Bahkan kakak korban yang tinggal di Batam pada Ahad (24/2/2025) menelpon adiknya yang tinggal di Pekanbaru.
Mengungkapkan ketakutan Juniwarti akan dibunuh suaminya karena tak minum obat lagi. Ketakutan itu terbukti keesokan harinya.
Kini Elvis Adri telah ditangkap polisi. Ia akan menjalani proses hukum atas tindakan sadisnya yang menewaskan istrinya sendiri.