GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan H. Zukri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tegas yang melarang aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat dan bahan berbahaya seperti setrum listrik, bom ikan, potas, hingga bahan kimia beracun lainnya.
SE ini dikeluarkan pada 2 Juni 2025 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, masyarakat umum, serta para nelayan di Kabupaten Pelalawan.
Surat Edaran dengan nomor 500.5/SUBBAG UP/2025/1 ini menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan dengan cara-cara terlarang bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar.
“Penggunaan alat tangkap terlarang seperti setrum, bom, potas dan sejenisnya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta merusak kelestarian sumber daya ikan,” bunyi poin pertama dalam SE tersebut.
Selain itu, SE juga menyebut bahwa penangkapan ikan dengan alat/bahan berbahaya merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia atau cara yang membahayakan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa potensi penggunaan alat tangkap ilegal biasanya meningkat saat debit air menurun, seperti saat musim kemarau.
"Ini harus diantisipasi bersama. Terutama saat air sungai, danau, rawa, atau kanal menyusut. Aktivitas ilegal biasanya marak di waktu-waktu seperti ini," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan, Ir. M. Syahrul Syarif, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah antisipatif dan edukatif untuk menyadarkan masyarakat dan nelayan agar meninggalkan praktik-praktik yang merusak lingkungan.
Bupati Zukri juga menginstruksikan para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar mensosialisasikan larangan ini secara masif kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, aparat daerah diminta untuk aktif berkoordinasi dengan penegak hukum guna mencegah dan menangani pelanggaran.
"Ini bukan hanya peringatan, tapi perintah untuk menjaga lingkungan dan generasi masa depan. Ikan dan perairan kita harus dilestarikan," tegas Syahrul.
Larangan ini tak main-main. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada proses hukum pidana. Selain penjara, denda hingga miliaran rupiah pun mengancam pelaku.(*)