GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Pekanbaru untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 jabatan eselon II. Persetujuan ini diberikan secara khusus sebagai respon terhadap situasi luar biasa yang melanda jajaran ASN di Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, disebutkan bahwa banyak ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini tengah diperiksa aparat penegak hukum secara besar-besaran akibat dugaan penyalahgunaan jabatan.
"Sehingga diperlukan keterbukaan rekrutmen bagi semua ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat," bunyi surat tersebut.
Kemendagri menilai seleksi terbuka adalah langkah korektif yang akan memberikan kesempatan adil bagi pejabat yang sedang menjabat maupun calon-calon potensial lainnya yang telah memenuhi syarat.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Pekanbaru melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang mengajukan izin seleksi terbuka terhadap 38 jabatan struktural tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kemendagri menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting, terutama karena kondisi ASN di Kota Pekanbaru sedang mengalami pemeriksaan hukum secara besar-besaran terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Kondisi ini menuntut adanya keterbukaan dalam proses rekrutmen agar seluruh ASN yang memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan adil,” demikian bunyi surat tersebut.
Kemendagri juga mengingatkan agar pelaksanaan seleksi terbuka tetap mengacu pada aturan yang berlaku, seperti UU No. 10 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, serta berbagai ketentuan teknis lainnya, termasuk koordinasi dengan Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun 38 jabatan yang disetujui untuk dilelang secara terbuka antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Inspektur Daerah.
Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan bahwa jika pelaksanaan seleksi tidak sesuai ketentuan atau terdapat data yang tidak benar, maka persetujuan dinyatakan batal dan segala kebijakan terkait menjadi tidak sah.
Kemendagri juga meminta Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan seleksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.(*)