GAGASANRIAU.COM, INHIL - Kanitreskrim di Polres Indragiri Hilir (Inhil), Bripka DC diduga memfasilitasi warga melakukan penganiayaan terhadap tahanan berinisial OH (23) di dalam jeruji besi Mapolsek Reteh, Rabu, 3 Juli 2025 malam.
OH merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual ditangkap Polsek Reteh dan dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Reteh.
Sesampainya di dalam tahanan Polsek, Y yang merupakan keluarga korban pelecehan oleh OH meminta Kanitreskrim untuk membukakan sel tempat OH ditahan.
Bripka DC sebagai Kanitreskrim kemudian membuka gembok sel, memberikan kesempatan kepada Y dan tiga rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap OH.
Setelah pintu sel terbuka, Y dan tiga rekannya melakukan penganiayaan terhadap OH hingga tersangka OH mengalami luka di bagian kepala.
Tidak hanya itu, DC diduga ikut melakukan penganiayaan dengan menendang dan menarik Krah baju OH.
Saat ini, Polres Inhil tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan melibatkan Kanitreskrim Polsek Reteh Polres Inhil tersebut.
"Saat ini tersangka OH sudah kita pindahkan ke Polres Inhil. Petugas jaga sedang kita periksa bersama Y dan tiga rekannya," ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora
Kepada Gagasanriau.com, Kapolres menjelaskan kanit res dan anggota piket sedang diperiksa oleh propam polres inhil.
"Segera akan kita proses,"tegas Kapolres.
Ia menambahkan, untuk sanksi sendiri menurutnya ada mekanisme lanjutan berupa sidang kode etik dan disiplin Polri.
"Hukuman itu nanti melalui mekanisme sidang kode etik atau disiplin anggota polri. Sekarang masih kita dalami sejauh mana lalai nya anggota tersebut,"jelasnya.(*)