Parkir di Alfamart dan Indomaret Mulai 1 Januari Gratis

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:51:07 WIB
Ilustrasi (dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait penerapan parkir gratis di area ritel modern, khususnya Indomaret dan Alfamart. 

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan ditujukan untuk memberikan kenyamanan serta kepastian kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa status pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret mengalami perubahan pola pengelolaan. 

Jika sebelumnya menggunakan pola retribusi yang dipungut melalui Dinas Perhubungan, kini dialihkan menjadi pola pajak parkir.

Pengelolaan pajak parkir tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan sistem ini, kewajiban pembayaran pajak parkir dibebankan kepada pengelola usaha ritel modern, bukan kepada masyarakat sebagai pengguna parkir.

Seiring perubahan kebijakan tersebut, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di area Alfamart dan Indomaret tidak lagi dikenakan biaya parkir atau gratis. 

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pungutan apa pun yang boleh dilakukan kepada pengunjung ritel modern tersebut.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di area parkir. 

Selain itu, pengguna kendaraan juga diminta mematuhi rambu-rambu serta peraturan lalu lintas yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Surat edaran ini juga menjadi bentuk penegasan sikap pemerintah terhadap praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. 

Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa segala bentuk pungutan parkir di lokasi yang telah ditetapkan gratis merupakan pelanggaran.

Apabila masyarakat menemukan adanya praktik pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret, diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. 

Laporan dapat disampaikan kepada Bapenda Kota Pekanbaru melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp di nomor 0811-769-9762.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran, baik melalui Instagram @upt.perparkiranpku maupun WhatsApp di nomor 0812-6639-7770. 

Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mendukung suksesnya kebijakan parkir gratis ini.

Tags

Terkini