GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera mengoptimalkan pajak air permukaan, khususnya yang digunakan oleh perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, sektor ini memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga triliunan rupiah jika diatur dengan regulasi yang tepat.
Budiman mengungkapkan, dirinya memperoleh informasi bahwa Provinsi Sumatera Barat telah lebih dahulu memiliki peraturan daerah (Perda) pajak air permukaan.
Dari kebijakan tersebut, Sumbar disebut mampu meraih pendapatan sekitar Rp600 miliar, terutama dari sektor perkebunan sawit.
“Kita menginginkan regulasi ini secepatnya digali. Bagaimana nanti pansus bisa mendapatkan informasi dan tambahan data, sehingga bisa kita terapkan di Riau,” kata Budiman.
Ia menilai, sebagai daerah dengan luas perkebunan sawit yang jauh lebih besar, potensi PAD Riau seharusnya melampaui Sumatera Barat.
Menurut Budiman, kelapa sawit merupakan komoditas yang sangat bergantung pada air, baik dari sungai maupun sumber air permukaan lainnya.
Dampak pemanfaatan air tersebut, lanjutnya, sudah terlihat berupa pendangkalan sungai dan banjir, sehingga perlu adanya kontribusi balik melalui mekanisme pajak.
Ia menegaskan, pajak air permukaan ini diprioritaskan untuk perusahaan, bukan masyarakat kecil. “Kalau masyarakat, kita pikir-pikir dulu. Tapi perusahaan harus kita dorong berkontribusi,” ujarnya, seraya menyebut Perda dapat menjadi payung hukum yang kuat.
Budiman juga memaparkan bahwa selama ini pajak air permukaan dari pabrik sawit relatif kecil. “Kalau dari pabrik mungkin hanya sekitar Rp4 juta per bulan. Dikalikan 200 pabrik, kira-kira Rp1,2 miliar per bulan atau sekitar Rp12 miliar per tahun,” jelasnya.
Namun, potensi besar justru ada pada penggunaan air oleh pohon sawit itu sendiri. Menurutnya, jika pajak air permukaan dikenakan secara menyeluruh dan terukur, PAD Riau bisa melonjak signifikan.
“Kalau bisa kita gali dari penggunaan air pohon sawit, saya yakin kita akan makmur dari PAD,” tegasnya.
Budiman menambahkan, pemerintah provinsi juga perlu melakukan optimalisasi program dan kemudahan pelayanan pajak, termasuk insentif tertentu, agar kepatuhan meningkat.
Ia menutup dengan pepatah Tiongkok, “Biar sedikit tapi ada, biar sedikit lama-lama banyak,” sebagai gambaran pentingnya konsistensi dalam menggali potensi pendapatan daerah.(*)