821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Segera Diisi Definitif

821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Segera Diisi Definitif
Ilustrasi (net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat sebanyak 821 guru mendaftar sebagai calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau. Proses ini dilakukan untuk mengisi 69 jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Pengisian jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah harus diisi oleh pejabat definitif.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pendaftaran calon kepala sekolah dibuka pada 8–12 Januari 2026. Hingga hari terakhir, tercatat 821 pelamar yang telah mendaftarkan diri.

“Dari total 821 pendaftar, sebanyak 12 orang telah memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sementara 809 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut. Namun seluruhnya tetap diterima untuk mengikuti proses seleksi dan akan diverifikasi berkasnya,” ujar Erisman, Rabu (14/1/26).

Erisman menjelaskan, guru yang telah memiliki sertifikat BCKS tentu memiliki nilai tambah karena telah mengikuti pelatihan serta seleksi khusus calon kepala sekolah. Sertifikat tersebut menjadi indikator kompetensi manajerial dan profesional dalam kepemimpinan pendidikan.

“BCKS ini menunjukkan kesiapan dan pengalaman calon kepala sekolah dalam memimpin satuan pendidikan. Sertifikasi ini juga erat kaitannya dengan program Guru Penggerak dan regulasi dari Kemendikbudristek. Sesuai arahan pimpinan, proses pemilihan harus profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah tahapan pendaftaran, panitia seleksi akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas pelamar mulai 13 hingga 30 Januari 2026. Peserta yang memenuhi persyaratan dan memperoleh penilaian dari tim seleksi akan diumumkan melalui Ruang GTK.

“Penilaian dilakukan oleh panitia seleksi yang melibatkan tim pertimbangan, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinilai, barulah ditetapkan dan diumumkan siapa saja yang akan diangkat sebagai kepala sekolah,” kata Erisman.

Ia menegaskan, pengisian jabatan ini bertujuan untuk mengisi 69 posisi kepala sekolah SMA/SMK Negeri yang tersebar di kabupaten dan kota se-Riau. Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, pada tahun 2026 jabatan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan dijabat oleh Plt.

“Pengisian jabatan kepala sekolah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta meningkatkan kinerja satuan pendidikan agar mencapai standar yang diharapkan,” pungkas Erisman.(*)

#Pendidikan dan Budaya

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index