Lingkaran Setan Narkoba Inhu: Pengecer Diringkus, Bandar Besar Masih "Menari"

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42:09 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU  -- Polsek Seberida kembali memamerkan keberhasilan meringkus pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (9/2). Namun, penangkapan ini seolah menegaskan pola klasik aparat, tajam ke pengecer, namun tumpul ke bandar besar.

Kali ini, JAL alias Landa (44), seorang buruh tani asal Desa Pasir Ringgit, menjadi "piala" terbaru polisi. Ia disergap di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, saat mengendarai sepeda motor dengan membawa belasan gram sabu.

Meski polisi mengklaim ini sebagai bentuk penggagalan peredaran gelap, penangkapan buruh tani yang merangkap sebagai kurir ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemberantasan hingga ke akar.

Kronologi Penangkapan 'Kelas Teri'

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan tim Polsek Seberida tersebut.

"Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur. Tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Brapit," ujar Misran dalam keterangan resminya.

Dari tangan Landa, polisi menyita 17,62 gram sabu yang dibungkus plastik klip dan tisu. Selain barang haram tersebut, sebuah ponsel jadul dan motor Jupiter MX menjadi bukti bisu dari operasi yang disebut-sebut sebagai penyelamatan generasi muda ini.

Bandar Utama Masih Menjadi 'Bayang-bayang'

Daya kritis publik diuji saat melihat fakta pemeriksaan awal. Landa mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang untuk diserahkan kepada orang lain. Menariknya, polisi mengklaim telah mengetahui identitas sang penyuplai, terhadap sosok di balik layar tersebut.

Fenomena tertangkapnya kurir berlatar belakang ekonomi rendah seperti buruh tani ini memperpanjang daftar panjang kasus narkoba di Inhu yang hanya menyentuh lapisan permukaan. 
Sementara sang aktor intelektual atau pemilik modal (bandar besar) kerap tetap nyaman bersembunyi di balik sistem yang ada.

Jeratan Pasal Berlapis untuk Kurir

Meski hanya bertindak sebagai pengantar, Landa kini harus menghadapi ancaman penjara yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polres Inhu untuk "memberantas hingga ke akar-akarnya" kini dinanti pembuktiannya. Tanpa adanya keberanian menyeret bandar besar ke balik jeruji besi, penangkapan pengecer di jalanan hanya akan menjadi seremoni tahunan tanpa dampak signifikan bagi penurunan angka peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

Terkini