Inhu Darurat Sabu: Lagi-Lagi Pengecer Diciduk, Mengapa "Bisnis Haram" Ini Tak Pernah Mati?

Kamis, 19 Februari 2026 | 17:37:36 WIB
Pelaku bersama barang bukti saat ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU — Pertanyaan besar menyeruak di tengah publik Indragiri Hulu (Inhu). Mengapa peredaran narkoba di wilayah ini seolah menjadi mata rantai yang mustahil diputus?.

Meski polisi rutin melakukan penangkapan, para pengecer baru terus bermunculan bak jamur di musim hujan.

Kasus terbaru kembali mencoreng wajah Kecamatan Kelayang. Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, yang seharusnya menjadi tempat warga berinteraksi secara sehat—justru kedapatan menjadi "gudang kecil" sabu siap edar.

Senin (16/2) malam, aparat Polsek Kelayang menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan puluhan gram serbuk kristal mematikan.

Warung Warga atau Markas Narkoba?.

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudi Syahputra, petugas membekuk MRA alias Kanok (31). Dari tangan pria ini, polisi menyita 46,6 gram sabu.

Angka ini tergolong fantastis untuk level pengecer di tingkat kelurahan, yang mengindikasikan bahwa stok narkoba di wilayah Inhu memang melimpah ruah.

"Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil, terbagi dalam plastik ukuran besar dan sedang. Ini bukan sekadar pemakai, tapi pengedar yang siap menyuplai wilayah Kelayang," ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mewakili Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra.

Fakta Miris: Infrastruktur Pengedaran yang Rapi

Polisi tidak hanya menemukan sabu. Di lokasi, ditemukan juga timbangan digital (pocket scale), sendok pipet, dan tumpukan plastik klip kecil.

Temuan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba sudah masuk ke tingkat mikron dengan manajemen yang rapi di tengah pemukiman warga.

Kondisi ini memicu kritik tajam. Bagaimana bisa puluhan gram sabu masuk ke wilayah pelosok dengan begitu mudah?.

Apakah Inhu telah menjadi pasar empuk bagi jaringan besar yang memanfaatkan warung-warung kecil sebagai tameng?.

Ancaman Hukuman dan PR Besar Kepolisian

Kanok kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, penangkapan Kanok hanyalah pengulangan dari ribuan kasus serupa.

Selama "bandar besar" yang memasok sabu ke pengecer seperti Kanok belum tersentuh, maka penangkapan demi penangkapan di level bawah hanya akan menjadi angka statistik yang tak memberikan efek jera permanen.

Inhu kini berada di titik nadir darurat narkoba, di mana generasi mudanya dipertaruhkan di balik transaksi-transaksi gelap di pondok warung pinggiran jalan.

Polres Inhu kini ditantang untuk bertindak lebih dari sekadar menangkap pengecer; publik menanti keberanian korps adhyaksa untuk membongkar siapa aktor intelektual di balik pasokan sabu yang tak habis-habisnya mengalir ke Bumi Indragiri.

Terkini