Maladministrasi di Siak: Bupati Afni Z Sunat TPP 50 Persen, Tabrak Perda APBD 2026?

Senin, 16 Maret 2026 | 19:17:48 WIB
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Marudut Pakpahan,

GAGASANRIAU.COM, SIAK, — Miris!. Pemerintahan Kabupaten Siak, Riau, di bawah kepemimpinan Bupati Afni Zulkifli tengah diguncang isu maladministrasi serius.

Lantaran kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen secara sepihak hingga memicu gejolak hebat.

Kebijakan Afni Zulkifli dituding sebagai langkah yang menabrak hierarki hukum tertinggi di daerah.

Dimana, kebijakan kontroversial tersebut tertuang dalam SK Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/446/HK/KPTS/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

Dan di dalam beleid tersebut, hak ribuan ASN untuk bulan Januari dan Februari dipangkas separuh dengan dalih klise, kemampuan keuangan daerah.

SK Bupati di Atas Perda?

Langkah Bupati Afni Zulkifli ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola keuangan publik.

Baca juga : ASN Siak Tercekik: Bupati Afni Nekat Pangkas TPP 50 Persen, Akademisi Sebut Tabrak Perda!

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Marudut Pakpahan, melontarkan kritik pedas terkait legalitas SK tersebut.

Karena menurut Marudut, pembayaran TPP 100 persen untuk satu tahun penuh sudah dikunci rapat dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.

Sehingga secara hukum, SK Bupati tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan kesepakatan yang ada dalam Perda.

"Dalam asas hierarki peraturan perundang-undangan, Perda lebih tinggi kedudukannya dibanding SK Bupati. Keputusan ini terkesan diambil seenak perut saja," tegas Marudut.

DPRD menyayangkan ketiadaan koordinasi dalam pengambilan kebijakan yang berdampak pada anggaran sekitar Rp22 miliar per bulan tersebut.

Langkah ini dianggap rentan gugatan hukum karena mengabaikan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi.

'Napas Terakhir' ASN Terhenti

Di akar rumput, kebijakan ini berdampak sistemik. Lebih dari 8.000 ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Siak kini terjepit krisis finansial.

Pantauan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana dilansir oleh riauterkinicom,  menunjukkan kelesuan kerja yang masif akibat hilangnya motivasi pegawai.

Bagi mayoritas ASN, TPP adalah "napas terakhir" untuk menyambung hidup.

Pasalnya, gaji pokok mereka rata-rata sudah habis untuk cicilan perbankan.

"Terus terang kami kaget. Gaji pokok kami hampir habis untuk cicilan bank karena SK sudah digadaikan. Selama ini, TPP-lah yang kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya demi keamanan posisi kerja.

Hingga berita ini diturunkan, kegelisahan terus menjalar di ruang-ruang kantor Pemkab Siak.

Publik kini menunggu jawaban tegas dari Bupati Afni Zulkifli mengapa SK "penyunatan" hak pegawai ini berani dikeluarkan di tengah Perda yang sudah sah mengikat?

Terkini