GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Akhirnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi turun tangan menanggapi krisis tenaga medis yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Langkah tersebut diambil menyusul ancaman mutasi massal yang dilayangkan oleh 38 dokter spesialis akibat tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak kunjung dibayarkan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kementerian Kesehatan melalui surat bernomor YR.02.02/D.VI/850/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak untuk segera menyampaikan laporan resmi.
Kemenkes Minta Penjelasan dalam 3 Hari
Dalam surat tersebut, pihak Kemenkes menyatakan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemberitaan mengenai kondisi para pejuang medis di Siak.
Baca juga : Siak di Ambang Eksodus Medis, Dokter Spesialis Ancam Mutasi Massal, Tangis Pecah di Ruang Sidang
Dituliskan bahwa pemerintah pusat memberikan tenggat waktu yang sangat ketat kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Dinkes Siak diminta menyampaikan uraian kronologis lengkap terkait permasalahan tersebut.
Pemkab Siak juga wajib memaparkan rencana tindak lanjut untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak lumpuh.
Laporan resmi beserta bukti tindak lanjut harus disampaikan paling lambat tiga hari sejak surat diterima.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan.
Duduk Perkara: Utang di Tengah ‘Efisiensi’
Sebelumnya diberitakan, krisis tersebut memuncak saat 38 dokter spesialis RSUD Tengku Rafi'an melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Siak pada Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa para dokter belum menerima hak tunjangan mereka selama enam bulan.
Rory Erlangga, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, mengakui bahwa TPP baru terbayar hingga Agustus 2025.
Tragisnya, meski tunjangan September dan Oktober 2025 diakui sebagai utang pemerintah, tunjangan untuk bulan November dan Desember 2025 justru ditiadakan dengan alasan efisiensi anggaran.
"Lepaskan kami jika tak lagi sanggup menggaji," ungkap salah satu dokter dalam rapat tersebut, menegaskan kesiapan mereka untuk mutasi massal jika administrasi mereka dipermudah oleh pemerintah daerah.
Dugaan Diskriminasi dan Maladministrasi
Selain tunggakan gaji, para dokter spesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengeluhkan adanya praktik diskriminasi.
Dr. Dina Refi, spesialis kulit, mengungkapkan ketimpangan tajam di mana dokter kontrak tetap menerima bayaran penuh, sementara dokter ASN justru mengalami pemotongan dan penunggakan.
Ketegangan di ruang sidang sempat pecah saat dr. Adisti Adzlin, spesialis patologi klinik, menuding manajemen Dinas Kesehatan sebagai pemicu utama sengkarut ini.
Jika mutasi massal benar-benar terjadi, urat nadi layanan kesehatan spesialis di Negeri Istana dipastikan akan lumpuh total.
Kemenkes menekankan bahwa laporan kronologis ini diperlukan sebagai bahan perbaikan pelayanan dan komitmen untuk meningkatkan mutu kesehatan secara berkesinambungan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.