GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali menampakan muka borok dan kotornya. Terbaru terungkap praktik lancung eksploitasi berkedok pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru terbongkar oleh Inspektorat Daerah atas perintah langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Berdasarkan hasil audit investigatif menunjukkan potret buram, sebanyak 31 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Riau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan mark-up atau penggelembungan harga seragam sekolah.
Lantaran praktik lancung ini, puluhan sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan uang kelebihan bayar dengan total mencapai Rp566.265.000 kepada orang tua atau wali murid.
"Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid," ungkap Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, Senin (1/6).
"Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid," sambungnya.
Peta Sekolah Pelanggar: Pekanbaru dan Siak Mendominasi
Selain itu juga, Jondra merinci bahwa audit tersebut menyasar pengadaan seragam siswa kelas X di 56 SMAN yang tersebar di tiga wilayah strategis, yakni 19 sekolah di Kota Pekanbaru, 3 sekolah di Kota Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak.
Hasilnya mencengangkan. Sebanyak 31 sekolah yang terbukti menggarong kantong wali murid itu tersebar di Pekanbaru (15 sekolah), Kabupaten Siak (15 sekolah), dan Dumai (1 sekolah).
Berikut adalah daftar hitam SMAN di Kota Pekanbaru yang terbukti melakukan pelanggaran:
SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 12, SMAN 14, SMAN 16, SMAN 17, SMAN 18, dan SMAN 19 Pekanbaru.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Siak, praktik curang ini ditemukan merata di:
SMAN 1 Siak, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Kandis, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit.
SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang.
Adapun untuk Kota Dumai, pelanggaran terjadi di SMAN 1 Dumai.
Tabrak Aturan Mendikbud dan Ancaman Sanksi PNS
Ironisnya, bisnis pengadaan seragam yang dimotori oleh pihak sekolah ini jelas-jelas menabrak regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.
Jika merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) beleid tersebut, pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Lebih tegas lagi, Pasal 13 melarang keras pihak sekolah mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
Jondra menekankan, perkara ini tidak akan berhenti pada pengembalian uang semata.
"Di samping rekomendasi pengembalian, juga dikenakan sanksi/hukuman disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat," tegasnya.
Hingga saat ini, Inspektorat Riau masih menunggu aliran dana pengembalian yang melibatkan komite sekolah tersebut.
"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," tambah Jondra.
Disdik Riau Beri Ultimatum Dua Pekan
Merespons temuan memalukan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya, langsung mengambil langkah agresif.
Dia mengultimatum seluruh kepala sekolah yang terlibat untuk segera memulangkan uang pungutan liar tersebut tanpa menunda-nunda.
"Intinya, apa yang menjadi arahan Pak Plt Gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi inspektorat tentang pengembalian itu harus segera dilakukan," ujar Erisman, Senin (1/6).
Disdik Riau mengklaim telah memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) beserta sejumlah kepala sekolah.
Berdasarkan laporan MKKS, sebagian besar sekolah diklaim telah mencicil pengembalian dana tersebut, menyisakan beberapa sekolah yang masih menunggak. Tak ingin ada kompromi, Erisman mematok tenggat waktu yang ketat.
"Saya tegaskan, dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa," cetusnya.
Langkah ini diambil demi menjamin hak-hak wali murid yang dirugikan serta mengembalikan asas akuntabilitas dalam tata kelola keuangan sekolah.
Dalih Sekolah: 'Kelebihan di Bawah Rp5 Juta'
Di sisi lain, respons pembelaan muncul dari akar rumput. Kepala SMAN 1 Bungaraya Kabupaten Siak, Sukandar, membenarkan adanya temuan kelebihan bayar tersebut di sekolah yang ia pimpin.
Namun,dia berdalih penggelembungan harga itu hanya terjadi pada jenis pakaian tertentu.
“Tapi kelebihan bayar hanya untuk seragam batik dan baju Melayu,” kata Sukandar berdalih.
Sukandar juga mengecilkan nilai nominal mark-up tersebut dengan mengklaim angkanya berada di bawah Rp5 juta dan menyebutnya rata terjadi di Siak. Namun, ia memastikan uang tersebut kini sudah diserahkan kembali.
‘’Untuk Siak hampir merata, jumlahnya tidak banyak, dan sudah dikembalikan dan untuk SMAN 1 Bungaraya sudah selesai,’’ klaimnya.
Kemurkaan Plt Gubernur Riau: "Ini Kan Sadis!"
Skandal ini pertama kali mencuat setelah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengamuk usai menerima gelombang pengaduan dari para orang tua murid.
Kemarahan orang nomor satu di Riau itu memuncak saat mengetahui kualitas seragam yang diterima para siswa sangat buruk dan tidak sebanding dengan uang jutaan rupiah yang diperas dari dompet wali murid.
“Bajunya selebor besar. Ndak ada ukurannya. Padahal siswanya diukur. Ini luar biasa. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, ini kan sadis,” kata SF Hariyanto dengan nada bicara tinggi dan penuh kegeraman.
Hariyanto mengutuk keras tindakan para oknum pendidikan yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru demi meraup keuntungan pribadi. Dia memerintahkan pembersihan total tahun ini juga.
“Saya minta pulangkan uang orang tua siswa itu. Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua. Saya tidak main-main, yang terlibat saya tindak tegas,” ancam Hariyanto tanpa ampun.
Sebagai informasi, kongkalikong penetapan harga seragam ini disinyalir berhulu dari keputusan sepihak dalam rapat bersama Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu.
Melalui surat resmi tertanggal 19 Juli 2024, Forum Komite secara sepihak mematok tarif seragam yang fantastis, yakni sebesar Rp1.750.000 untuk setiap siswa SMAN dan Rp2.100.000 untuk siswa SMKN.
Surat inilah yang kemudian dijadikan tameng oleh pihak sekolah untuk melegalkan praktik mark-up sistemik tersebut.