Hanya Berdasar Isu Media, SF Haryanto Sudutkan Abdul Wahid di Sidang Tipikor PN Pekanbaru

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36:23 WIB
SfHaryanto saat bersaksi di PN Pekanbaru perkara OTT PUPR Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Perlahan, tabir dugaan politisasi dan lemahnya pembuktian dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mulai mengemuka.

Sebagaimana dalam persidangan yang digelar Rabu (3/6), mantan Wakil Gubernur Riau yang kini menjabat Plt Gubernur, SF Haryanto, terkesan memaksakan narasi untuk menyudutkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hanya berdasarkan rumor dan pemberitaan media.

Dan ironisnya lagi, di tengah upayanya "melempar batu" ke arah Abdul Wahid, fakta persidangan justru menguliti isi celengan pribadi SF Haryanto.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rentetan barang bukti mentereng hasil penggeledahan KPK di dua rumah pribadi SF Haryanto, mulai dari tumpukan uang rupiah, mata uang asing, hingga dokumen sensitif kedinasan.

Sarat Asumsi, Minim Bukti Nyata

Dalam persidangan, SF Haryanto dicecar mengenai isu miring kewajiban kompensasi 5 persen dari pagu anggaran dinas atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang digeser untuk kepentingan Abdul Wahid.

Namun, saat didesak mengenai kebenaran aliran dana tersebut, SF Haryanto buru-buru berkelit.

Dia mengakui secara blak-blakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai asal-usul persentase tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, SF Haryanto bersaksi bahwa pengetahuannya soal keterlibatan dinas-dinas lain hanyalah bersumber dari gosip media massa.

"Saya dapat berita dari media. Yang lain dari media," ujar SF Haryanto lirih di hadapan majelis hakim saat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki bukti valid terkait tuduhan sistemik tersebut.

Dia hanya mengklaim mendengar isu itu secara lisan dari satu orang, yakni Kepala UPT Ardi Irfani, tanpa pernah mengonfirmasikannya lebih lanjut.

Kuasa hukum dan pihak yang berdiri di belakang Abdul Wahid menilai kesaksian ini sangat rapuh dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination).

Karena menurut kuasa hukum Abdul Wahid, bagaimana mungkin sebuah kesaksian di bawah sumpah pengadilan bersandar pada informasi sekunder dari media massa yang belum teruji secara hukum?

Dugaan Dendam Politik Karena "Disisihkan"

Aroma tidak sedap mengenai adanya motif personal di balik kesaksian SF Haryanto kian menyengat ketika JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 25.

Terungkap bahwa sejak awal pemerintahan, SF Haryanto meradang karena merasa dikucilkan dan tidak diberi peran atau dispensasi ruang bergerak oleh Abdul Wahid dalam kebijakan strategis daerah.

Dalam BAP tersebut, SF Haryanto sempat melabrak Abdul Wahid di Rumah Dinas Wakil Gubernur pada Maret 2025 dengan nada memohon sekaligus mengancam.

Sambil menyodorkan ponselnya, SF Haryanto menyebut Abdul Wahid "banyak dosa" terkait kasus lama tahun 2012.

Ancaman politik dan gertakan tersebut rupanya mental. Abdul Wahid, yang merasa bersih dan tidak memiliki beban masa lalu, merespons dengan ketegasan seorang pemimpin.

"Saya tidak takut," tegas Abdul Wahid kala itu sebelum langsung meninggalkan lokasi.

Sikap tak gentar Abdul Wahid ini memperlihatkan bahwa sang Gubernur tidak bisa disetir oleh tekanan politik di internalnya sendiri.

KPK Sita Ratusan Juta di Rumah SF Haryanto

Di sisi lain, publik justru dibuat terperangah oleh tabiat asli sang Plt Gubernur. JPU membongkar hasil penggeledahan paksa yang dilakukan penyidik KPK di dua rumah mewah milik SF Haryanto di Jalan Pemersiku dan kediaman Baimul.

Saat digeledah, SF Haryanto sedang berada di luar kota dan proses hukum itu disaksikan oleh asisten rumah tangganya. Hasilnya mengejutkan, penyidik KPK berhasil menyita:

  1. Uang Tunai Rp100 Juta: Terdiri dari 10 bundel pecahan Rp100 ribu yang disimpan sendiri oleh SF Haryanto di rumah kediamannya.
  2. Valuta Asing: Sebanyak 84 lembar mata uang Dolar Singapura (ditaksir senilai Rp80 juta).
  3. Koleksi Jam Tangan Mewah: Empat unit jam tangan bermerek (Exmer, Montblanc, Mugelo).
  4. Dokumen Rahasia Negara: Satu bundel hasil audit PT Sarana Pembangunan dan surat pernyataan integritas milik 3 Kepala OPD (Darmadi, dr. Prima Wulandari, Thomas Larfo) yang seharusnya berada di kantor, namun secara janggal dibawa pulang ke rumah pribadinya.
  5. SF Haryanto berdalih uang ratusan juta tersebut merupakan sisa dana Biaya Operasional Penunjang (BOP) senilai Rp300 juta per bulan yang ia kelola sendiri.
  6. Sementara untuk uang dolar Singapura, ia mengklaim itu sisa dana berobat ke Penang, Malaysia, meskipun ia mengaku tidak pernah berobat ke Singapura.
  7. Bahkan saat ditunjukkan barang bukti nomor 310 dan 311 mengenai dokumen penempatan jabatan dinas yang disita dari rumahnya, SF Haryanto mendadak amnesia dan mengaku tidak tahu-menahu.

Sidang ini memperlihatkan kontras yang tajam: di satu sisi ada tuduhan korupsi masif yang dialamatkan kepada Abdul Wahid tanpa bukti konkret selain isu media.

Namun di sisi lain, tumpukan uang tunai, valas, hingga dokumen kedinasan secara nyata dan sah secara hukum justru ditemukan mengendap di kediaman sang pelapor.

Publik kini bisa menilai, siapa sebenarnya yang menari di atas panggung korupsi Pemprov Riau.

Terkini