Terlibat Narkoba dan Desersi, Dua Anggota Polres Dumai Resmi Dipecat

Terlibat Narkoba dan Desersi, Dua Anggota Polres Dumai Resmi Dipecat
Upacara PTDH Polres Dumai

GAGASANRIAU.COM, DUMAI -- Sebanyak dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Dumai Polda Riau resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian lewat upacara resmi di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (25/5).

Dalam upacara pencopotan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang.

Pemecatan dua oknum Polres Dumai tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/183/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/187/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 tentang PTDH dari Dinas Polri.

Dua personel yang didepak dari korps bhayangkara tersebut adalah Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho.

Saat prosesi pemecatan disimboliskan secara tegas melalui pencoretan tanda silang merah pada foto kedua personel oleh Kapolres Dumai.

Berdasarkan catatan internal kepolisian menunjukkan, Bripka Akbar Hidayat dijatuhi sanksi berat karena melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Sementara itu, Briptu M. Ridho dipecat secara tidak hormat akibat pelanggaran fatal kode etik profesi Polri berupa keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Komitmen Jaga Marwah Institusi di Mata Publik

AKBPD Angga dalam amanatnya, menyatakan secara eksplisit bahwa sanksi PTDH ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik, serta hukum tanpa pandang bulu di internal kepolisian.

“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Angga.

Angga mengklaim, ketetapan hukum ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melewati rangkaian proses yang panjang, objektif, dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, perwira menengah Polri ini tidak menampik bahwa pemecatan merupakan peristiwa yang berat dan menyedihkan, baik bagi personel yang bersangkutan maupun keluarga yang terdampak.

Peringatan Keras Bagi Personel yang TersisaMenyikapi pemecatan dua anak buahnya, Angga mengingatkan dengan keras agar momentum kelam ini dijadikan alarm pengingat bagi seluruh jajaran Polres Dumai yang masih aktif.

Dia mendesak anggotanya untuk tetap setia memegang teguh sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya dalam memikul tugas kedinasan.

Seluruh personel diperintahkan tanpa pengecualian untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri.

Korps baju cokelat diminta menjaga perilaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencoreng institusi.

Angga memungkasi bahwa legitimasi dan kepercayaan publik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan peran kepolisian di lapangan.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu mari dijaga dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index