GAGASANRIAU.COM, SELATPANJANG, — Kembali citra profesi jurnalistik dicoreng oleh aksi kriminalitas siber yang berlindung di balik kedok pers.
Hal itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, hingga masyarakat luas untuk melawan segala bentuk premanisme berkedok jurnalis.
Dan langkah tegas tersebut diambil menyusul maraknya aksi teror dan pemerasan oleh oknum wartawan gadungan.
Modusnya, mereka mengintimidasi korban dengan ancaman penerbitan berita negatif jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
Teror Lewat WhatsApp: Setor Duit atau Diberitakan Buruk
Praktik culas ini terbongkar setelah sejumlah pelaku usaha lokal di Selatpanjang mulai resah.
Para pelaku usaha ini mengaku dihujani pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Dan di dalam pesan tersebut, pelaku meminta dana partisipasi untuk sebuah kegiatan media di Kota Pekanbaru.
Jika permintaan dana tersebut ditolak, oknum tersebut langsung mengancam akan memproduksi dan menyebarkan berita buruk untuk menjatuhkan reputasi usaha korban.
Kasus dugaan pemerasan digital ini awalnya dilaporkan oleh seorang Anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Merespons laporan tersebut, pihak legislatif langsung berkoordinasi cepat dengan pemerintah daerah melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah guna memutus mata rantai pemerasan.
Hasil Investigasi Prokopim: Murni Penipu, Catut Nama Media
Tim Prokopim Setda Kepulauan Meranti bergerak cepat melakukan penelusuran.
Mereka melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan pers yang namanya dicatut oleh sang pelaku.
Hasilnya, kedok oknum tersebut langsung terbongkar, dia bukan jurnalis, melainkan murni wartawan gadungan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan," ujar Kepala Bagian Prokopim Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, Jumat (3/7/2026).
Yusran mengimbau agar seluruh jajaran birokrasi, sektor swasta, dan warga sipil meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi terhadap gerak-gerik mencurigakan yang mengatasnamakan pers.
Dia menegaskan, Pemkab Meranti selalu berkomitmen mendukung kebebasan pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang bergerak di koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, tindakan intimidasi dan pemerasan adalah murni tindakan kriminal yang merusak iklim dunia usaha.
"Kami mengimbau agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman. Apabila menemukan atau mengalami hal serupa, dokumentasikan seluruh bukti dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum," tegas Yusran.
Uji Nyali Iklim Investasi: Pemkab Minta Korban Seret Pelaku ke Polisi
Pemkab Meranti kini mendorong para pelaku usaha yang sempat menjadi korban intimidasi untuk tidak takut dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pemerintah daerah menegaskan siap memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangan, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Langkah preventif yang digalang eksekutif dan legislatif ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dari ronggongan parasit yang merugikan dunia usaha.
"Pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha. Kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun praktik yang merugikan dunia usaha tidak boleh dibiarkan," pungkas Yusran.