Ekonomi dan Judi Online Hancurkan Rumah Tangga di Kampar, Kasus Perceraian Melonjak 32 Persen

Ekonomi dan Judi Online Hancurkan Rumah Tangga di Kampar, Kasus Perceraian Melonjak 32 Persen
Foto ilustrasi (Unplash.com)

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR -- Kabar tak sedap lantaran krisis ekonomi saat ini menghantam ketahanan keluarga di Kabupaten Kampar, Riau.

Hal itu seiring dengan data yang disampaikan Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang.

Pengadilan Agama setempat mencatat lonjakan drastis perkara perceraian pada triwulan II 2026, di mana jeratan judi online (judol) dan himpitan ekonomi menjadi biang kerok utama hancurnya ribuan rumah tangga.

Dibeberkan Pengadilan Agama Bangkinang yang dilansir dari Riauposco, bahwa hingga Juni 2026, sebanyak 872 gugatan perceraian resmi terdaftar di pengadilan.

Angka tersebut melonjak tajam hingga 32 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencatatkan 660 perkara.

Padmilhah, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meilina, mengungkapkan bahwa dari total ratusan perkara yang masuk tahun ini, mayoritas besar sudah diputus oleh majelis hakim.

“Jumlah perkara perceraian yang masuk hingga Juni 2026 mencapai 872 kasus. Dari jumlah tersebut, 662 perkara telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan 66 perkara masih dalam proses persidangan,” ujar Meilina saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Meilina juga memaparkan, selain faktor klasik seperti persoalan ekonomi yang tetap mendominasi, penetrasi teknologi negatif dan penyakit sosial gaya baru kini bergeser menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga di Kampar.

Dimana, maraknya kecanduan judi online, penyalahgunaan narkotika, penggunaan media sosial yang tidak sehat, hingga perselingkuhan secara akumulatif berkontribusi merusak komitmen sakral pernikahan.

“Penyebab perceraian yang paling banyak masih karena persoalan ekonomi. Selain itu, ada juga faktor perjudian online, narkoba, media sosial, dan perselingkuhan yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian,” tambahnya.

Istri Lebih Banyak Menggugat, Puluhan PNS Ikut Cerai

Berdasarkan data rincian jenis perkara yang ditangani, pengadilan mencatat fenomena menarik di mana pihak istri jauh lebih agresif mengambil keputusan untuk berpisah.

Tercatat ada 626 perkara merupakan cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri.

Angka ini berbanding terbalik dengan cerai talak yang diajukan oleh suami yang hanya menyentuh 222 perkara.

Fenomena keretakan domestik ini ternyata tidak hanya memukul masyarakat kelas bawah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pendapatan tetap pun tidak luput dari badai perceraian ini. Hingga triwulan II tahun 2026, Pengadilan Agama Bangkinang mencatat sedikitnya 38 perkara perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi berkekuatan hukum tetap.

Melonjaknya angka perceraian ini memicu alarm kewaspadaan bagi berbagai pihak. Angka-angka tersebut mencerminkan rapuhnya benteng pertahanan keluarga di Kampar saat dihadapkan pada tekanan ekonomi bertubi-tubi dan penetrasi penyakit sosial di tengah masyarakat.

Sebagai langkah mitigasi untuk menekan angka perpisahan dan membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang kini memaksimalkan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Fasilitas ini disediakan secara gratis pada setiap hari kerja bagi warga yang ingin melakukan konsultasi terkait konflik rumah tangga mereka sebelum melangkah ke meja hijau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index