Hutan Mangrove 100 Hektar di Rokan Hilir Dijarah, Polda Riau Usut Tuntas Lewat Green Policing

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:01:07 WIB
Penampakan kawasan hutan mangrove yang dirambah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, – Saat ini, ekosistem pesisir di Kabupaten Rokan Hilir tengah menghadapi ancaman serius akibat perambahan oleh manusia.

Bahkan saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove berskala besar di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penyidik Polda Riau mengungkap bahwa skala kerusakan diperkirakan tidak main-main. Dugaan penjarahan benteng hijau pesisir ini mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare.

Aksi perusakan tersebut terpantau masif di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.

Ironisnya lagi, kawasan yang diduga dirambah tersebut berstatus sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Padahal. kawasan ini seharusnya menjadi zona krusial yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Penyelidikan Berbasis Ilmiah

Untuk merespons laporan masyarakat yang resah akan kehancuran lingkungan mereka, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan langsung mengambil tindakan tegas.

Dia memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian serius di internal Polda Riau.

“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ade dalam keterangan tertulis diterima GagasanRiau.Com, Rabu 15 Juli 2026, di Pekanbaru.

Guna memperkuat bukti hukum, penyidik Ditreskrimsus tidak bergerak sendiri.

Korps Korps Bhayangkara ini telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan, beserta instansi teknis terkait lainnya.

Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan secara presisi, hingga melakukan analisis dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Ekologis dan Komitmen "Green Policing"

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang tidak bisa digantikan. 
Mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi dan intrusi air laut.

Lebih dari itu, kawasan ini bertindak sebagai penyerap karbon (blue carbon), serta habitat bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang selama ini menjadi urat nadi serta sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Dampak dari pembiaran kasus ini dinilai bertaruh besar. Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang masif, tetapi juga nyata-nyata mengancam ketahanan lingkungan, menghancurkan ekonomi masyarakat lokal, serta merusak keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir.

Langkah tegas Ditreskrimsus dalam menangani perkara ini diklaim sebagai implementasi nyata dari kebijakan Green Policing yang diusung oleh Polda Riau.

Pendekatan penegakan hukum ini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan hukum konvensional terhadap pelaku, tetapi melangkah lebih jauh pada aspek perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menutup keterangannya, pihak Polda Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta pesisir.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum demi mencegah kerusakan yang lebih luas.

Terkini