Sembunyi di Batang Cenaku, Pengedar Sabu di Inhu Diringkus Usai Drama Pengejaran 100 Meter

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:23:06 WIB
Pelaku usai ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, INHU — Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Misran, mengungkapkan pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu,

Pria tersebut diringkus jajaran kepolisian setempat usai sempat mencoba kabur dari kepungan petugas di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Senin (3/8/2026) malam.

Misran menyebut tersangka berinisial DEA alias Doni (31), dia tak bisa lagi berkutik setelah pelariannya terhenti di tangan Tim Reskrim Polsek Batang Cenaku yang bertindak cepat merespons keresahan warga.

Aiptu Misran mengonfirmasi, pembongkaran praktik haram ini berawal dari keberanian masyarakat setempat yang menyuplai informasi krusial terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah mereka.

"Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ipda Ramli Ismail Gultom segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang. Tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," ujar Misran, menyampaikan kronologi penggerebekan.

Penyelidikan bergerak cepat. Sekira pukul 21.30 WIB, pergerakan tersangka Doni terendus saat ia sedang berdiri di pinggir jalan Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari.

Menyadari kedatangan petugas yang hendak mencokoknya, Doni memilih berspekulasi dengan mengambil langkah seribu. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

Petugas langsung mengejar tersangka hingga sejauh 100 meter di tengah kegelapan malam, sebelum akhirnya berhasil menjatuhkan dan memborgol pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan warga dan saksi-saksi, polisi mendapati barang bukti yang menegaskan peran tersangka dalam bisnis haram ini, diantaranya :

  1. 9 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,44 gram.
  2. 1 plastik pembungkus sedang dan 1 plastik pembungkus kecil kosong.
  3. Uang tunai Rp700.000 yang diakui tersangka sebagai uang hasil transaksi penjualan sabu.
  4. 1 unit ponsel merek OPPO warna cokelat yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan rantai pasokan.

Tangan dingin petugas membuktikan bahwa Doni, yang merupakan warga lokal Desa Kepayang Sari, bertindak aktif sebagai pengedar sabu yang melayani pemesan di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, Doni kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta disandarkan pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan lewat UU Nomor 1 Tahun 2026.

Guna pengusutan tuntas hingga ke akar jaringan di atasnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang semula diamankan di Polsek Batang Cenaku kini resmi dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu.

Berkas perkara tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Aparat kepolisian pun menegaskan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama membongkar ruang gerak kejahatan terorganisir ini.

"Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba. Bersama-sama, kita akan terus bersihkan Inhu dari ancaman narkotika," tegas Kapolres Inhu melalui Kasi Humas.

Terkini