Korban Cap Desil DTSN Ngadu ke Fraksi PDIP, Ketika Angka Statistik Merenggut Hak Bansos Warga Miskin Pekanbaru

Jumat, 18 September 2026 | 12:01:11 WIB
Tekad Indra Pradana Abidin, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU - Hak-nya dirampas oleh sistem, puluhan Kepala Keluarga (KK) mengadu ke DPRD Pekanbaru.

Sebabnya, sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) telah merenggut hak dasar sehingga memicu persoalan serius di tingkat bawah.

Kebijakan berbasis kriteria statistik ini berdampak langsung pada terdepaknya puluhan warga miskin di Pekanbaru dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Sehingga, kondisi tersebut memicu gelombang aduan dari masyarakat yang kehilangan hak atas bantuan negara akibat data yang dinilai tidak mencerminkan realitas ekonomi mereka.

Tekad Indra Pradana Abidin, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa membuka posko pengaduan khusus akibat maraknya keluhan warga yang tiba-tiba tercoret dari daftar penerima bansos.

"Sudah lebih dari 30 kepala keluarga (KK)," kata Tekad, Jumat (18/9/2026).

Fraksi PDIP mengambil langkah intervensi dengan menjembatani warga terdampak untuk mengajukan verifikasi ulang dan pembaruan data yang dianggap keliru.

Setiap warga yang melapor diarahkan untuk mengisi pendataan digital guna mengidentifikasi titik masalah perubahan status desil mereka.

"Staf fraksi nantinya berkomunikasi sama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga prosesnya terpantau. Semoga dapat membantu masyarakat memperoleh hak-haknya," ujar Tekad.

Skema penyaluran bansos pemerintah saat ini bergantung penuh pada klasifikasi DTSN, yang membagi tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok (desil) masing-masing sebesar 10 persen.

Berdasarkan aturan main penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga subsidi energi dan bantuan pendidikan, kuota penerima dibatasi secara ketat hanya untuk warga di kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Struktur klasifikasi desil yang diterapkan pemerintah mencakup:

  1. Desil 1: Kelompok 10 persen penduduk sangat miskin.
  2. Desil 2: Kelompok 10 persen penduduk kategori miskin.
  3. Desil 3: Kelompok 10 persen penduduk kategori hampir miskin.
  4. Desil 4: Kelompok 10 persen penduduk kategori rentan miskin.
  5. Desil 5 hingga 10: Kelompok penduduk kelas menengah hingga atas yang otomatis tercoret dari skema prioritas bansos.

Imbas dari kaku dan tidak akuratnya pendataan ini, warga yang seharusnya tergolong miskin secara ekonomi di lapangan kerap terlempar ke kelompok Desil 5 ke atas.

Alhasil, hak mereka atas bantuan negara hangus begitu saja di atas kertas.
 

Terkini