Mafirion Desak Izin Korporasi Karhutla Riau Dicabut, Dukung Instruksi Prabowo Libatkan BIN

Mafirion Desak Izin Korporasi Karhutla Riau Dicabut, Dukung Instruksi Prabowo Libatkan BIN
Mafirion yang juga anggota DPR RI Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau II

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mafirion, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

Karhutla saban tahun ini telah berulang kali menguji konsistensi negara, apakah sekadar dianggap rutinitas musiman, ataukah pemicu bagi evaluasi total atas tata kelola perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Mafirion yang juga anggota DPR RI Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau II, menegaskan penanganan bencana ekologis ini tidak boleh berhenti pada respons pemadaman api semata.

Dia menegaskan, harus ada tindakan hukum tanpa kompromi. Dia juga menyatakan dukungan penuh atas ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi keterlibatan korporasi, hingga mencabut izin usaha pihak mana pun yang terbukti memerintahkan pembakaran lahan.

Tak hanya itu, Mafirion menyoroti perintah khusus Presiden terkait penanganan tiga tersangka karhutla yang diketahui tidak memiliki aset kebun di lokasi kebakaran.

"Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan " kata Mafirion dalam keterangan tertulis yang diterima GagasanRiau.Com, Selasa (25/8).

Selain itu tegas Mafirion lagi, Presiden meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ancaman Nyata dan Angka yang Mengkhawatirkan

Krisis karhutla di Bumi Lancang Kuning tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat akumulasi luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah menembus sekitar 16.277,50 hektare.

Dari total 10.514 titik panas (hotspot) yang terdeteksi satelit, sebanyak 521 titik di antaranya terkonfirmasi berlanjut menjadi titik kebakaran aktif.

Hingga 24 Agustus, amukan si jago merah masih menyisakan sedikitnya 900 hektare lahan terbakar yang tersebar di empat kabupaten.

Mafirion menegaskan, penanganan karhutla wajib berlanjut pada penegakan hukum yang rigid dan tanpa tebang pilih, baik terhadap pihak yang sengaja membakar maupun yang lalai hingga memicu kebakaran.

"Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya," ujar Mafirion.

Pencabutan izin, sambung Mafirion, merupakan vonis hukum yang rasional dan serius jika hasil pembuktian menemukan fakta kesengajaan atau kelalaian korporasi dalam mengelola wilayah konsesi mereka.

Desak Audit Transparan dan Efek Jera

Politikus PKB ini juga mendesak pemerintah berani mengambil langkah ekstrem, menggelar audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap seluruh entitas bisnis perkebunan dan HTI, khususnya korporasi yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi kebakaran.

"Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin," cetusnya.

Ia turut menantang aparat penegak hukum untuk membuka tabir penyelidikan secara terbuka. Hasil pengusutan titik api di dalam atau yang berbatasan langsung dengan kawasan konsesi perusahaan harus diumumkan secara transparan kepada publik.

Penanganan karhutla, menurut Mafirion, pada hakikatnya adalah penanganan keselamatan rakyat.

Kabut asap bukan sebatas isu lingkungan hidup semata, melainkan sudah melumpuhkan sektor kesehatan, mengganggu pendidikan, menghambat aktivitas ekonomi, serta merusak kualitas hidup warga Riau.

Pencegahan Permanen di Atas Logika Bisnis

Guna memutus siklus bencana tahunan ini, Mafirion menilai pemerintah wajib memformulasi kebijakan pencegahan yang bersifat permanen.

Setiap pemegang izin perkebunan dan HTI mengemban kewajiban hukum untuk memiliki sistem pencegahan serta penanggulangan karhutla yang teruji efektif.

Kelengkapan itu mencakup kesiapan personel tanggap darurat, kecukupan peralatan, ketersediaan pasokan air, sistem pemantauan titik api yang mumpuni, hingga respons cepat di lapangan.

"Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal," lanjutnya.

Mafirion mengapresiasi dan mendukung langkah responsif pemerintah serta aparat dalam mendeteksi hotspot secara dini. 
Namun, ia mengingatkan bahwa indikator keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari seberapa tangkas pemadam kebakaran memadamkan api, melainkan seberapa tangguh pemerintah mencegah api tidak menyala kembali di masa depan.

"Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis," pungkas Mafirion.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index