
- kebijakan pemko Pekanbaru untuk merelokasi PKL ke sejumlah tempat merupakan pemaksaan kehendak, tanpa melalui kosultasi dengan pelaku usaha kecil yang akan dipindahkan.
- Tempat yang sudah disiapkan Pemko Pekanbaru dibawah pengelolaan swasta yang tentunya berorientasi profit/bukan kesejahteraan PKL yang artinya pemerintah melepas tanggung jawabnya kepada PKL atau tidak mengakui PKL sebagai warga Negara/Pekanbaru.
- Pemerintah kota Pekanbaru diskriminatif terhadap PKL dengan tidak memberikan izin melakukan aktifitas ekonomi dilokasi yang diinginkan pedagang , disisi lain walikota Pekanbaru memberikan izin untuk 100 minimarket Alfa-mart dan 100 izin untuk Indomart yang tersebar di 58 Kelurahan.
- kebijakan pemko Pekanbaru untuk mempidanakan PKL dengan UU Nomor 38/2004 dengan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar merupakan intimidasi dan teror bagi rakyat miskin.
- penggusuran terhadap PKL berorientasi kapital, hal tersebut terlihat dari mulusnya modal besar masuk sedangkan pelaku usaha bermodal kecil dihancurkan.
- Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.
- Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.