Masyarakat Riau Akan Demo Dan Gugat Perusahaan Pembakar Lahan

Jumat, 14 Maret 2014 - 01:23:35 wib | Dibaca: 1943 kali 

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Berdasarkan pesan elektronik yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil Riau pagi ini Jumat (14/2014) mereka akan melakukan aksi massa untuk melakukan protes dan mengecam terkait kabut asap dan kebakaran lahan di Negeri Lancang Kuning ini.

Aksi Solidaritas Bersama "MENGGUGAT KEJAHATAN ASAP DI RIAU" yang akan mengambil titik kumpul di depan Makam Pahlawan Jalan Jenderal Sudirman ini merupakan aksi yang kesekian kali terjadi.

Zainuddin MK Koordinator aksi kepada Gagasanriau.com Jumat pagi (14/3/2014) mengatakan bahwa aksi ini bertujuan mereka akan menggugat pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap dan meracuni puluhan ribu masyarakat di Provinsi Riau ini.

"Daripada kita yang mengungsi mending perusahaan-perusahaan itu angkat kaki dari Riau ini dulu Pulau Padang dianggap tak berpenghuni sekarang daerah ini mau di kosongkan"kecam Bima aktifis lingkungan Riau ini.

"Kami pedagang, petani, nelayan mau makan dari mana kalau gak kerja dan tidak beraktifitas diluar rumah"tambah Bima.

Dipaparkan Bima penerbitkan izin yang berikan secara terus-menerus kepada perusahaan HTI diatas lahan gambut dibeberapa daerah menjadi sumber awal kerusakan lahan gambut dan menjadi pemicu kebakaran lahan gambut secara massif di Riau.

"Inilah beberapa daerah gambut yang terbakar dan dikelola oleh perusahaan dan terbakar, seperti di Pulau Padang (PT.RAPP), Pulau Rangsang (PT. SRL anak Grup PT. RAPP), Pulau Tebing Tinggi (PT.NSP, Sampoerna grup), Bukit Batu (PT. Arara Abadi), Teluk Meranti (PT.RAPP) dan sampai hari ini terbakar"papar Bima.

"Perusahaan-perusahaan inilah yang seharusnya ditangkap dan angkat kaki dari Riau bukan kami rakyat Riau harus ditangkapi apalagi mengungsi"kecamnya.

Dalam tuntutannya aksi masyarakat sipil ini mendesak Gubernur Riau Annas Mammun untuk segera bekerja serius menghilangkan asap dan mengeluarkan kebijakan untuk menangkap pemilik perusahaan pembakar lahan serta mencabut izin pembakar lahan tersebut.

Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA