Pemerintah Anggarkan Untuk Kesehatan Hanya 5 Persen Dari APBN

Senin, 22 Juli 2013 - 14:20:00 wib | Dibaca: 2317 kali 

[caption id="attachment_3360" align="alignleft" width="300"]Pemerintah Hanya Anggaran Kesehatan 5 Persen APBN Pemerintah Hanya Anggaran Kesehatan 5 Persen APBN*ilustrasi pelayanan kesehatan*[/caption]

gagasanriau.com Jakarta - Anggaran untuk sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN akan sulit dipenuhi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan,  Bappenas, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas kesiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Rabu (10/7).

Menurut Mahendra, Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan memang mengamanatkan alokasi anggaran kesehatan minimal lima persen dari total APBN, di luar gaji pegawai.

“Namun, dalam konteks tersebut APBN digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran semua sektor secara adil dan proporsional. Penjatahan lewat persentase itu akan sulit.”

Dia menyebut bila ada sektor yang membutuhkan anggaran lebih, anggaran di sektor lainnya akan dikurangi agar persentase alokasi anggaran APBN untuk semua sektor tetap 100 persen.

“Misalnya, setiap ada peningkatan APBN, pasti diikuti peningkatan alokasi anggaran pendidikan. Maka persentase di sektor lain akan mengalami penyesuaian.”

“Jadi, kalau ada persentase untuk sektor tertentu yang dibuat fixed, tentu akan sulit. Kan tidak mungkin APBN itu 105 persen.”

Namun, dia juga mengatakan pemerintah akan selalu berupaya semaksimal mungkin meningkatkan alokasi untuk mendukung sektor-sektor pembangunan dan kesejahteraan sosial, termasuk sektor layanan kesehatan.

Dia juga mengaku Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran kesehatan, salah satunya dengan mengalihkan subsidi BBM ke premi Jaminan Kesehatan Nasional  untuk penerima bantuan iuran.

 “Jadi, komitmen kami untuk universal health care tidak perlu diukur semata-mata sudah memenuhi lima persen dari APBN atau tidak.”

Mahendra berdalih peningkatan premi Jamkesmas pada gilirannya juga akan meningkatkan besarnya alokasi untuk anggaran kesehatan, baik secara nominal maupun secara persentase.

Terkait mekanisme penyaluran premi PBI, dia menjelaskan iuran PBI itu akan dialokasikan ke dalam anggaran Kementerian Kesehatan.

Teguh Nugroho / VHRmedia


Loading...
BERITA LAINNYA