GagasanRiau.Com Pekanbaru - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih ngotot untuk memperjangan libur saat Idul Fitri 1437 Hijriah, Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika tidak masuk tepat waktu usai cuti bersama tersebut.
"Libur panjang pada momen Idul Fitri dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berkumpul dengan keluarga, bersilahturrahmi, dan juga tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang waktu libur usai lebaran," kata Arsyadjuliandi Racman di Pekanbaru, Minggu (4/7/2016).
Libur yang dirasa cukup oleh Andi Rachman (sapaan akrab Gubernur Riau) sehingga tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk memperpanjang libur di luar yang ditetapkan.
Cuti bersama tersebut telah ditetapkan dalam kalender kerja pegawai selama satu tahun yang diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dalam Permen No 150/2015/N0 2/SKB/Men/VI/2015 dan No 1/2015/25 Juni 2015 tentang libur nasional dan cuti bersama.
"Pada 11 Juli sudah masuk sesuai ketentuan, jika tidak, akan ada sanksi nya nanti," tegasnya sambil berlalu memasuki mobilnya.
Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal membenarkan akan adanya sanksi jika kedapatan ASN melanggar peraturan yang telah ditentukan.
Dia mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010, bahkan secara tidak tertulis Kemenpan-RB bisa memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat bagi PNS yang menambah cuti bersama.
"Kita sudah menetapkan kalender kerja 2016, di mana ada tiga hari libur bersama yakni 4, 5 dan 8 Juli, dengan gambaran demikian totalitas libur PNS terhitung sembilan hari dari Sabtu, 2 Juli sampai 11 Juli," katanya.
Dengan begitu, pihaknya akan melakukan sidak ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemprov Riau pada hari pertama bekerja usai lebaran yakni 11 Juli 2016 mendatang. "Kita akan adakan sidak," ucapnya.(ANT)
Editor Arif Wahyudi