Sekda Inhil: Hindari Kongkalikong Saat Susun Anggaran

Selasa, 09 Agustus 2016 - 07:16:30 wib | Dibaca: 5906 kali 
Sekda Inhil: Hindari Kongkalikong Saat Susun Anggaran

GagasanRiau.com, Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 31 Tahun 2016 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (9/8/2016).

Dimana Permendagri itu mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014. Sosialisasi tersebut dilayangkan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN di Lingkungan Pemkab Inhil, anggota DPRD hingga camat se-Inhil.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu SStp, MAp.

Sekda Kabupaten  Inhil, H Said Syarifuddin, mengatakan sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar.

"Diharapkan semuanya sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permendagri ini," kata Said.



Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan.

Dalam penyusunan APBD Tahun 2017 harus sinkron dengan kebijakan pemerintah serta sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

"Ini dimaksudkan agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan 'Money Follows Function', tetapi berdasarkan 'Money Follows Program'," terangnya.

Hal ini dilakukan, dengan harapan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan.

Sehubungan telah ditetapkannya peraturan tersebut, Said menyampaikan imbauan Menteri Dalam Negeri RI yang meminta perhatian hadirin semua terhadap beberapa hal sebagai berikut:



1. Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

2. Penyusunan  KUA-PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2017, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

3. Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong.

4. Pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien.

5. Ubah pandangn 'Money Follow Function' dan 'Money Follow Organization menjadi 'Money Follow Program.

6. Penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, 'to the point', dan tidak absurd.

7. Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.

8. Anggaran untuk belanja modal diperbesar.

9. Menyampaikan laporan realisasi apbd  semester pertama dan tahunan secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya.**ADV

Humas/Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA