Inilah SKPD Riau Yang Dipangkas Pansus Ranperda DPRD

Selasa, 27 September 2016 - 18:15:04 wib | Dibaca: 6482 kali 
Inilah SKPD Riau Yang Dipangkas Pansus Ranperda DPRD

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Perampingan ditubuh Pemerintahan Provinsi Riau akan benar-benar terwujud. Dan diharapkan dengan terjadinya perampingan dalam Satuan Kerja Perangkat Anggaran (SKPD) dapat menghemat anggaran.

Demikian yang sudah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru DPRD Riau merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)di lingkungan pemerintah provinsi setempat hanya menjadi 38 lembaga saja.

"Ada 38 SKPD yang sudah disepakati Pansus, hampir setengah dari jumlah SKPD sebelumnya dibuang. Intinya dalam rangka efisiensi anggaran," kata Anggota Pansus, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan ini sudah masuk tahap finalisasi karena Ketua Pansus, Hazmi Setiadi sudah mengetok palu kesepakatan. Dalam jadwal Badan Musyawarah, katanya, direncanakan Raperda ini akan disahkan dalam rapat paripurna dewan pada Kamis (29/9) nanti.

Setelah disahkan, lanjut dia, maka akan diadakan proses pelantikan bagi pejabat yang akan menempati posisi di SOTK Baru. "Mudah-mudahan Bulan Oktober, prosesi pelantikan bisa dilaksanakan. Ini jelas harus disegerakan, apalagi SOTK baru ini berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni 2017," ungkap politisi Hanura ini.

38 SKPD yang menjadi kesepakatn pansus dalam finalisasi yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Riau, Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dam Politik, Badan Perbatasan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA