Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

WADUH!!! Humas Pemko Tidak Akui Randy Ridwan SH Honorer

Rabu, 26 Oktober 2016 - 16:58:21 wib | Dibaca: 4540 kali 
WADUH!!! Humas Pemko Tidak Akui Randy Ridwan SH Honorer
Akun Facebook Randy Ridwan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Meskipun Randy Ridwan, SH yang mengaku honorer di Sekretariat Daerah Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Pekanbaru, namun Rizal Karim selaku pimpinan tidak mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anak buahnya.

"Saya pastikan bahwa tidak ada nama Randy didalam daftar Honorer, THL, atau ASN di Humas Pemko Pekanbaru," kata Rizal Karim dilansir oleh riauterkini Rabu  (26/10/2016).

Namun dilain pihak Polda Riau memastikan akan memanggil Rizal Karim Kabag Humas Pemko Pekanbaru karena di dalam akun Facebooknya tertulis bahwa yang bersangkutan  bekerja di Humas Pemko Pekanbaru.

Tidak itu saja, Polda Riau juga akan memanggil Tim Pemenangan Firdaus Ayat yakni Drh Chaidir tim penasehat, serta Ketua Tim Syofyan Siroj apakah Randy ini termasuk dalam tim pemenangan.

Namun kembali Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi membantah bahwa Randy Ridwan SH bukan tim pemenangan.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Firdaus-Ayat, Esweli, ia memastikan bahwa dalam struktur Tim Pemenangan nama Randy Ridwan tidak ada dan saya sendiri juga tidak kenal sama sekali dengan nama Randy Ridwan tersebut.

"Kalau orang mengaku-ngaku tim Firdaus-Ayat itu terserah mereka, yang penting dalam SK Tim Pemenangan tidak ada namanya" kata Esweli

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Randy Ridwan SH dilaporkan ke Polda Riau oleh Ketua IMI Riau Agung Nugroho. Randy dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial Facebook. Baca Ungkap Kata Kebencian ke Publik Melalui Facebook
Timses Firdaus-Ayat Cahyadi Dilaporkan Ke Polda Riau


Agung Nugroho saat dihubungi Kamis (26/10/16) membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik Rabu (25/10/16) yang dilakukan oleh Randy ke Polda Riau. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Riau Brigadir Nanda Firmanto.

Dalam laporan dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).

Dilanjutkan Agung, dalam akun facebook Randy Ridwan SH ditulisnya status: "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."

Terkait persoalan tersebut, Agung menyampaikan bahwa proses hukum sudah mulai berjalan di Polda Riau dan informasinya siang ini Polda Riau akan meminta keterangan dari MUI terkait arti dari Laknatullah karena takut nantinya ini dapat menjadi unsur SARA ditengah masyarakat.

Disambung Agung, meskipun saat ini postingan tersebut sudah dihapus oleh Randy, namun kita sudah mencetak (print) terlebih dahulu status tersebut dan inilah bukti yang kita sampaikan ke Polda Riau.

"Untuk saksi, Polda rencananya akan meminta keterangan dari Heri Susanto dan M Fadri AR, sebab didalam itu mereka berdua juga berkomentar terkait status Randy tersebut" jelas Agung.

Terlapor Randy Ridwan saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab meskipun telepon selulernya aktif.(RTC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA