Ungkap Kata Kebencian ke Publik Melalui Facebook

Timses Firdaus-Ayat Cahyadi Dilaporkan Ke Polda Riau

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru Agung Nugroho

GagasanRiau.Com Pekanbaru -Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru Agung Nugroho melaporkan Randy Ridwan, SH ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melakukan tindak pidana dengan membuat kata-kata kebencian di media sosial (Hate Speech).

Dugaan tindak pidana kata-kata kebencian ini disampaiakan Randy Ridwan SH melalui media sosial (Fb).

Agung Nugroho sebagai pihak pelapor dilansir dari riauterkinicom melalui telepon genggamnya, Rabu (26/10/16), mengaku dirinya kemarin sudah membuat laporan polisi (LP) yang diterima petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Riau.

Dalam laporan dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1). "Si pelapor ini semula mengaku pegawai Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi telah mencemarkan nama baik saya," kata Agung.

Dalam akun fb Randy Ridwan ditulisnya status; "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."

Postingan itu sangat mengusik dan merendahkan martabat Agung. Betapa tidak, makna "Laknattullah" menurut agama yang dianut pelapor, hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis.

"Beberapa teman saya yang juga berteman dengan terlapor sudah meminta dia untuk menghapus postingan itu. Tetapi dia tetap tidak mau," kata mantan Ketua KNPI Kota Pekanbaru ini.

Namun saat dirinya melaporkan Randy ke Polda Riau, posting itu sudah dihapus. Tapi Agung saat membuat laporan ke Polda Riau sudah sempat mencetak (print) postingan fb itu dan dijadikan barang bukti.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar