Sengketa Pilwako Pekanbaru

Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako

Senin, 31 Oktober 2016 - 16:56:26 wib | Dibaca: 6259 kali 
Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako

GagasanRiau.Com Pekanbaru -  Mexasasai Indra Praktisi dan akademisi ketatanegaraan menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah melanggar Hak Konstitusional warga negara karena telah menjegal Said Usman Abdullah maju sebagai Wakil Walikota Pekanbaru mendampingi Dastrayani Bibra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.

Dimana pada kesempatan itu  Mexasasai Indra dihadirkan sebagai saksi ahli dari pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dengan slogan BISA. Dikatakan oleh Mexasasai Indra, penafsiran yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru terhadap hasil rekomendasi dokter tentang hasil pemeriksaan kesehatan Said Usman Abdullah (SUA) sangat jelas telah melanggar hak konstitusional dari sebagai warga negara Indonesia.

Saksi dari akademisi yang dihadirkan pihak pemohon tersebut, dihadirkan pihak pemohon dalam sidang ketiga di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, dengan agenda mendatangkan saksi dan alat bukti, Senin, (31/10/16).

Dalam keterangannya, dia menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU itu (resiko,red) soal hasil tes kesehatan itu belum terjadi. Karena hal itu hanya kemungkinan-kemungkinan.

"Itu faktor resiko, masih potensi. Secara terang benderang belum terjadi, masih ada kemungkinan. Kalau lima tahun mendatang pak Said terpilih dan ternyata masih sehat walafiat kan ada pelanggaran hak konstitusional yang dijamin Undang Undang 1945," kata Maxasai saat dikonfirmasi usai sidang.

Berdasarkan fakta pada saat pemeriksaan di Panwas tersebut, menurut Maxasai ada problem normatif tentang krioteria berhalangan tetap. Ada yang kontradiktif apa yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU dengan petunjuk teknis yang disusun oleh IDI dan KPU karena tidak ada kriteria yang jelas dalam rekomendasi pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon saat itu.

"Harusnya dijelaskan, disabilitas itu apa masuk kepada kategori berhalangan tetap. Memang katanya dilihat dari pendekatan ilmu kedokteran ada disabilitas, cuma masalahnya dia ini berhalangan tetap apa tidak? Ini tidak ditegaskan. Hasil klarifikasi tim SUA kemarin menyatakan disabilitas tidak mengakibatkan yang bersangkutan berhalangan tetap dan masih dapat melaksanakan aktivitas secara mandiri hingga pemeriksaan," terangnya.

Dikatakannya lagi, KPU Pekanbaru dalam mengeksekusi apa yang direkomendasikan oleh tim dokter jelas melakukan penafsiran secara pribadi. Karena di 9 calon lain disebut dengan tegas memenuhi syarat, dan sampai pada kondisi Said Abdullah, KPU menafsirkan tidak memenuhi syarat.

"Saya lihat disini ada wilayah ketidaksempurnaan, akhirnya ada hak warga negara dilanggar," tegasnya.

KPU, lanjut Maxasai, bisa saja menggunakan penafsiran yang lain, seperti penafsiran sistematis misalnya, ada kekhawatiran negara agar tidak menggaji orang sakit-sakitan kedepannya, namun sebetulnya, kata Maxasai, negara juga menyediakan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, ada proses pergantian dan mekanisme serta prosedurnya disediakan negara.

"Maka ada ketidaksempurnaan aturan disini, oleh karena itu saya kira instrumen sengketa ini yang perlu diperbaiki nanti. Pasangan calon bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," pungkasnya.

Dari tiga orang saksi ahli, yang hadir hanya dua, satu saksi fakta dan satu lagi saksi ahli, sementara saksi ahli lainnya berhalangan hadir dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (1/11/2016) besok pukul 10.00 Wib.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA