Ini Motif Y Tega Tikam Istrinya di Perut Hingga Terkapar

Jumat, 06 Januari 2017 - 20:10:36 wib | Dibaca: 3047 kali 
Ini Motif Y Tega Tikam Istrinya di Perut Hingga Terkapar

GagasanRiau.Com Tembilahan - Y 25 tahun penikam istrinya sendiri alasan ia melakukan kekerasan terhadap istrinya karena menolak diajak pindah ke Batam.

Hal ini dituturkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan Y (25) tega menikam istrinya diperut hingga terkapar akibat istrinya menolak pindah ke Kota Batam.

Baca Penikam Istri di Inhil, Y Berhasil Dibekuk Usai Sholat di Masjid

Pelaku Y warga Jalan Inpres Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil ini saat dibekuk, Jumat (6/1/2017) sekira pukul 13.20 WIB di sebuah masjid di Jalan Lintas Enok, Desa Sungai Lokan, saat interogasi, sementara pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban atau istrinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut.

"Setelah menikam istrinya sendiri, pelaku langsung membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan, Jumat (6/1/2017).

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan apa motif tersangka tega menganiaya istri masih dalam penyelidikan," ujarnya lagi.

Baca Juga Di Inhil Seorang Suami Tikam Istrinya Diperut Luka 5 Cm

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah sakit Puri Husada Tembilahan.

Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Reporter  Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA